ENREKANG, BESTNEWS19 – Dalam upaya mendukung pengembangan perpustakaan desa di Kabupaten Enrekang, Dinas Perpustakaan mengadakan Rapat Koordinasi dengan mengundang Dinas PMD dan BKAD Enrekang untuk membahas Draft Peraturan Bupati Tentang Perpustakaan Desa/Kelurahan pada Selasa, 16 Januari 2024. Rapat yang dipimpin oleh Kepala Dispustaka, Amrullah ini juga dihadiri oleh Kepala Badan Keuangan dan Asset Daerah, Permadi Hasan, Sekretaris DPMD Syukri, Kabid Pemdes DPMD Lubis, Kabid Sumber Daya Perpustakaan Mawarsi, dan PIC TPBIS Irsan di Ruang Rapat Kadispustaka.
Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial (TPBIS) sebagai program Perpusnas RI yang merevitalisasi peran perpustakaan di kabupaten dan desa menjadi pusat berliterasi dan berkegiatan bagi pengembangan skill masyarakat, menjadi dasar bagi Dinas Perpustakaan Enrekang dalam menggelar rapat koordinasi ini. TPBIS mentransformasi perpustakaan dari sekedar tempat baca dan pinjam buku menjadi ruang belajar kontekstual, ruang berlatih keterampilan, ruang pemberdayaan masyarakat, serta social hub.
“Semoga ini menjadi letupan kecil awal tahun untuk menggerakkan literasi di Enrekang jauh lebih baik, khusus literasi desa melalui perpusdes”, ujar Amrullah dalam pengantarnya. Dalam rapat ini, Draft Peraturan Bupati Tentang Perpustakaan Desa/Kelurahan menjadi topik utama untuk membahas pengelolaan perpustakaan desa dan strategi pengembangan perpustakaan berbasis inklusi sosial.
Kabid Sumber Daya Perpustakaan dan Minat Baca Mawarsi menyatakan bahwa usulan PERBUP ini merupakan upaya konkret Dinas Perpustakaan memastikan setiap desa menyelenggarakan dan mengembangkan perpusdes, dengan menjelaskan bahwa hingga tahun 2024 ini sebanyak 41 desa telah mendapatkan pendampingan lewat bimtek dan mentoring SDM. Termasuk memberikan stimulan dari kemitraan dengan Perpusnas berupa koleksi buku, komputer, rak, dan TV Display.
Sementara itu, Kepala BKAD Permadi Hasan menyambut baik dan menyampaikan dukungan untuk peningkatan insentif pengelola perpustakaan desa melalui Anggaran Dana Desa. Ia pun berharap PERBUP ini bisa dijalankan pada tahun 2025.
Dalam rapat perdana ini, beberapa masukan penting mengenai isi draft akan dikonsultasikan ke Bagian Hukum Setda Enrekang untuk penyempurnaan draft PERBUP. Hal ini juga mendapatkan dukungan dari Sekretaris Dinas PMD yang banyak memberikan masukan-masukan terkait poin-poin dalam draft, termasuk peran dari DPMD.
Diharapkan dengan adanya terbitnya regulasi yang menguatkan peran perpustakaan di desa/kelurahan di Kabupaten Enrekang, dapat memacu perkembangan dan menambah semangat perpusdes yang selama ini aktif berkegiatan melalui peningkatkan insentif pengelola perpusdes. Sekretaris DPMD pun berharap PERBUP ini dapat terbit di awal tahun, agar pada pertengahan tahun, pihaknya dapat bersinergi dengan Dispustaka melakukan sosialisasi ke kecamatan-kecamatan melalui musrembang atau forum lainnya yang diikuti oleh desa-desa (805).