Melalui Restoratif Justice (RJ) Kasus Perkelahian Mertua Dan Menantu Berakhir Damai

PINRANG, BESTNEWS – Kasus cekcok mulut berujung perkelahian antara mertua dan menantu akhirnya didamaikan dengan jalan Restoratif Justice (RJ) oleh pihak Polsek Patampanua bersama pemerintah desa Padang Loang dan keluarga kedua belah pihak.”

Perdamaian ini dilakukan agar kasus yang dialami keduanya tidak berkepanjangan sebab kedua belah pihak yang bertikai ini masih ada hubungan dekat antara mertua dan menantu.”

Di temui awak media diruang kerjanya Kanit Reskrim Polsek Patampanua Aipda Bahtiar, SH mengatakan, setelah dilakukan proses penyelidikan terkait kasus antara Pacik (Mertua) dan Iwan bin Sahabu (Menantu). (29/01/2024).

Selanjutnya kata Aipda Bahtiar, pihak Polsek Patampanua setelah berkordinasi dengan pemerintah Desa Padangloang dan keluarga kedua belah pihak kemudian ditemukan titik terang penyelesaian kasus keduanya yaitu perdamaian dengan jalan Restoratif Justice (RJ) di Polsek Patampanua Polres Pinrang Polda Sulsel.”

Dari hasil mediasi perdamaian dengan cara Restorative Justice (RJ) kedua belah pihak, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan dan kedua belah pihak telah membuat surat pernyataan damai yang disaksikan oleh Kantor Reskrim Polsek Patampanua Aipda Bahtiar, Kepala Desa Padangloang Wahyudi Hatta dan Bhabinkamtibmas Abdul Azis bersama kedua belah pihak.” Kunci Aipda Bahtiar kepada awak media (805).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *