PINRANG, BESTNEWS – Tim Crime Fighters Resmob Polres Pinrang menciduk Terduga Pelaku Pencurian Handphone berlokasi di jl.martadinata kel. Jaya kec. Watang sawitto kab. Pinrang hari jumat 02 februari 2024 sekitar pukul 15.00 wita
Kasat Reskrim AKP Akhmad Rizal, mengungkapkan Tim Resmob Polres Pinrang yang dipimpin oleh IPDA Ahmad Haris.M telah melakukan Pengungkapan dan Penangkapan terhadap Terduga Pelaku Tindak Pidana Pencurian Handphone.
Berdasarkan keterangan pelapor bernama Syamsir, 49 tahun yakni pada hari Jumat 01 September 2023 sekitar pukul 20.00 wita, bertempat di jl. Bintang kel. Macorawalie kec. Watang sawitto kab. Pinrang telah terjadi dugaan tindak pidana Pencurian Handphone merk vivo v20 yang saat itu sedang di laci motor pada saat melaksanakan sholat isya Dan atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) hingga melaporkannya ke Polres Pinrang.
Dari laporan tersebut Tim Resmob yang dipimpin oleh IPDA Ahmad Haris melakukan serangkaian penyelidikan guna pengungkapan perihal pencurian. Dan dari hasil mengumpulkan informasi maka Tim bergerak menuju ke lokasi yang dimaksud di jl.martadinata kel.jaya kec.watang sawitto lab.pinrang dan berhasil mengamankan terduga pelaku Lel. DS , Umur 22 Tahun yang beralamat di Kec. Watang sawitto .” Pungkas Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim juga mengungkapkan selain itu, Tim Resmob Polres juga mengamankan 1 (satu) buah Handphone merk Vivo V20 yang diduga hasil curian. Bersama Terduga Pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke mapolres pinrang guna proses penyelidikan lebih lanjut. Ujar kasat reskrim (Dje).