PINRANG, BESTNEWS – Kerja keras unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang dalam mengejar pelaku penipuan dan penggelapan uang ratusan juta milik masyarakat Kabupaten Pinrang yang akan melunasi cicilan kendaraan di PT.Toyota Kalla Kabupaten Pinrang.
Berhasil di gelandang ke Mapolres Pinrang pada Rabu 20 Maret 2024 sekitar pukul 18.30 Wita.”
Pelaku atas nama Sultan Amiruddin ini di amankan team Crime Fighters unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang saat bersembunyi di kediamannya tepatnya di perumahan Dosen Unhas (Perdos) Moncongloe Kecamatan Moncongloe Kabupaten Maros.” (21/03/2024).
Kanit Resmob Polres Pinrang Ipda Ahmad Haris M yang memimpin penangkapan tersebut saat dikonfirmasi awak media mengatakan, pelaku Sultan Amiruddin saat diamankan tidak melakukan perlawanan dan pasrah saat petugas menggerebek dan mengamankan dirinya.”
Ipda Ahmad Haris lanjutnya, Sultan Amiruddin diamankan atas dasar laporan polisi DASAR : 1. LP / B / 80 / II / 2024 / SPKT / Polres Pinrang / Polda Sulsel, Tanggal 07 Februari 2024 .Tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, yang mengakibatkan korban atas nama H.NH (73) mengalami kerugian sekitar Rp 230.000.000 ( Dua Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah).
Terpisah Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Ahmad Rizal mengatakan, setelah mendapat laporan itu selanjutnya unit Resmob yang dipimpin Kanit Buser Ipda Ahmad Haris langsung melakukan pengejaran kepada pelaku Sultan Amiruddin di Makassar dan pada tanggal 20 Maret 2024 berhasil diamankan yang selanjutnya dibawa ke Mapolres Pinrang untuk dilakukan pemeriksaan.”
Dari hasil interogasi kepada pelaku Sultan dirinya telah mengakui semua perbuatannya dimana dalam melakukan aksinya untuk menipu dan menggelapkan uang milik korbannya.”
Sultan mencari konsumen yang ingin membeli mobil baru di Toyota kemudian menawarkan promo smart cash (tukar tambah mobil bekas dengan mobil baru) dan cicilan tanpa bunga atau 0%, kemudian hasil penjualan mobil bekas milik konsumen dijadikan DP (Down Payment).”
“Setelah ada kesepakatan dengan konsumen, terduga pelaku meminta biaya tambahan di luar dari harga mobil bekas kemudian dana tambahan tersebutlah yang dijadikan DP ( Down Payment) kepada pihak Toyota dan dana hasil penjualan mobil bekas milik konsumen digunakan secara pribadi.” Urai Kasat Reskrim pada awak media.
Lanjut kata AKP Ahmad Rizal, Sultan juga mengakui beberapa lokasi lainnya yang dijadikan tempat melakukan kejahatannya antara lain:
1.Tkp BTN Tasokkoe Blok A2/2 Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang, tanggal 16 Februari 2024 dengan kerugian sekitar Rp.147.250.000 ( Seratus Empat Puluh Tujuh Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
2.Tkp Jl.Jend.Sudirman Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang,tanggal 20 Februari 2024 dengan kerugian sekitar Rp70.000.000 (Tujuh Puluh Juta Rupiah).
3.Tkp di Jl.Jend.Sudirman Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang tanggal 18 Maret 2024. dengan kerugian sekitar Rp.100.000.000 (Seratus Juta Rupiah).”
Adapun barang bukti yang disita berupa 1 buah buku rekening BRI Britama atas nama Sultan Amiruddin dan 1 Buah kartu ATM BRI yang saat ini telah diserahkan ke penyidik Satreskrim Polres Pinrang Polda Sulsel.” (805).












