Kapolsek Paleteang Ipda Tajuddin Hadiri RDP Penertiban Cafe Remang Remang Bersama Warga Binaannya Dan Anggota DPRD Kabupaten Pinrang

PINRANG, BESTNEWS – Maraknya cafe remang – remang yang beroperasi di wilayah Kelurahan Benteng Sawitto Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.

Menjadi atensi utama Kapolsek Paleteang Ipda Tajuddin bersama personilnya untuk dilakukan penertiban yang mana akan melibatkan pemerintah setempat dan pihak Satpol PP serta pihak Dinas Perijinan Kabupaten Pinrang.” (30/04/2024).

Laporan masyarakat yang dijadikan atensi utama Kapolsek Paleteang kemudian di bawah ke dalam rana kegiatan rapat dengar pendapat (RDP) antara masyarakat Kelurahan Benteng Sawitto, bersama anggota DPRD Kabupaten Pinrang, Satpol PP, Dinas Perijinan Kabupaten Pinrang serta lurah Benteng Sawitto dan camat Paleteang.”

“Dikabuoten Pinrang khusunya cafe remang remang yang sering beroperasi berjumlah kurang lebih 300 dan sangat mengganggu istirahat masyarakat di malam hari.” Kata Kapolsek Paleteang.”

Sedangkan untuk dua wilayah Kecamatan termasuk kecamatan Paleteang sendiri ada 60 cafe remang – remang yang beroperasi sampai pada waktu subuh.”

Untuk wilayah kelurahan Benteng Sawitto ada tiga cafe remang remang yang sangat meresahkan masyarakat dimana pengoperasiannya bahkan sampai subuh hari dan itu sangat mengganggu istirahat masyarakat.” Kata Ipda Tajuddin.

Bahkan sangat rawan menjadi lokasi gangguan Kamtibmas termasuk perkelahian, juga pencurian di beberapa pemukiman masyarakat.” Tambah Kapolsek.

Olehnya itu melalui rapat dengar pendapat ini kata dia, kami meminta dukungan dari pihak DPRD Kabupaten Pinrang serta pihak Satpol PP dan Dinas perijinan Kabupaten Pinrang juga kepada pemerintah setempat bersama masyarakat untuk bersama – sama turun kelapangan Agra bisa dilakukan penertiban cafe remang – remang tersebut.”

Di tambahkan ketua DPRD Kabupaten Pinrang H.Muhtadin, bahwa setelah kegiatan rapat dengar pendapat (RDP) ini, dirinya akan menyurati pihak pemerintah Kabupaten Pinrang bersama pihak Kodim 1404 Pinrang dan Kapolres Pinrang agar bersama sama ikut dalam penertiban cafe remang remang yang melakukan penjualan miras diatas 5% kandungan Alkoholnya serta menutup cafe remang remang yang tidak memiliki ijin legalitas dari Dinas perijinan Kabupaten Pinrang sesuai rekomendasi dari komisi 1 dan 2 anggota DPRD Kabupaten Pinrang yang hadir pada kegiatan rapat dengar pendapat (RDP) hari ini agar menutup semua cafe remang remang yang tidak memiliki legalitas.” (805).