MAKASSAR, BESTNEWS – Bertempat di Hotel Almadera Makassar dilaksanakan kegiatan Peningkatan Kapasitas BPD Tahun Anggaran 2024. Acara dihadiri oleh Narasumber, Sekdes Desa se Kecamatan Patampanua, serta seluruh anggota BPD Desa se Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang.
Dalam pelatihan yang dilaksanakan pada hari ini dipaparkan oleh narasumber terkait tugas, fungsi, tupoksi serta kewenangan yang terkait dalam keberadaan BPD di Desa se Kecamatan Patampanua (03/05)2024).
Abd Salam kepala Desa Masolo yang menghadiri kegiatan tersebut mengatakan, adapun Fungsi BPD secara umum yaitu Membahas dan menyepakati rancangan peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.”
Selain adanya fungsi kata dia, juga dipaparkan pula tugas BPD yang dapat dijadikan acuan dalam melaksanakan amanat sebagai perwakilan aspirasi masyarakat yaitu menggali aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat, mengelola aspirasi masyarakat, menyalurkan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah Desa, membentuk panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu, membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa, melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa, melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya, serta melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setelah melaksanakan Tugas BPD dengan baik lanjutnya, adapun hak yang di peroleh BPD yaitu mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa, menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat serta mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.”
Selain itu, Masi kata dia, anggota BPD berhak mengajukan usul rancangan Peraturan Desa (Perdes), mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul atau pendapat, memilih serta dipilih, dan mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).”
Kewenangan BPD tidak luput juga dari pemaparan pelatihan pada hari ini yaitu mengadakan pertemuan dengan mayarakat untuk mendapatkan aspirasi, menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis, mengajukan rancangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya, melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa, meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa, menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, pemberdayaan masyarakat Desa, mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan juga kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik, menyusun peraturan tata tertib Badan Permusyawaratan Desa (Tatib BPD).”
Bahkan kata dia, pihak BPD harus menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati melalui Camat, menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa, mengelola biaya operasional BPD, mengusulkan pembentukan forum komunikasi antar kelembagaan Desa kepada Kepala Desa, serta melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.”
Diakhir penjelasannya kepala desa menegaskan agar pelatihan pada hari ini terkait monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang harus rutin dilaksanakan.” (805).












