PINRANG, BESTNEWS – Satuan Intelijen dan Keamanan (Sat Intelkam) Polres Pinrang terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Melalui pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Sat Intelkam Polres Pinrang menerapkan Standar Pelayanan sebagai pedoman utama dalam memberikan layanan yang cepat, mudah, terjangkau, tertib, dan berkualitas.
Penerapan standar pelayanan tersebut merupakan implementasi nyata dari amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menegaskan bahwa setiap penyelenggara pelayanan wajib memberikan kepastian hukum, transparansi, serta pelayanan yang memenuhi kebutuhan masyarakat.
Kasat Intelkam Polres Pinrang menegaskan bahwa pelayanan SKCK tidak hanya berorientasi pada penyelesaian administrasi semata, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
“Pelayanan SKCK harus mampu memberikan rasa nyaman kepada masyarakat. Karena itu kami terus berupaya menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, serta bebas dari praktik pungutan liar. Kepuasan masyarakat menjadi prioritas utama kami,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, pelayanan SKCK di Sat Intelkam Polres Pinrang mengacu pada 14 komponen standar pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009. Komponen tersebut meliputi dasar hukum, persyaratan pelayanan, prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya, produk layanan, sarana dan prasarana, kompetensi petugas, pengawasan internal, mekanisme pengaduan, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, jaminan keamanan, hingga evaluasi kinerja secara berkala.
Dengan standar tersebut, masyarakat memperoleh kepastian mengenai prosedur, persyaratan, waktu penyelesaian, maupun biaya pelayanan sehingga proses pengurusan SKCK menjadi lebih efektif, efisien, dan akuntabel (31/07/2026).
Penerapan standar pelayanan juga menjadi langkah strategis dalam mencegah terjadinya maladministrasi, seperti pungutan liar, penyimpangan prosedur, maupun penundaan pelayanan. Transparansi informasi yang diberikan kepada masyarakat diharapkan mampu menciptakan budaya pelayanan publik yang bersih dan berintegritas.
Selain itu, masyarakat juga diberikan ruang untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi jalannya pelayanan publik. Hak masyarakat untuk memberikan kritik, saran, maupun pengaduan merupakan bagian penting dalam mewujudkan pelayanan yang semakin baik sesuai prinsip Polri Presisi.
Melalui peningkatan kualitas pelayanan SKCK, Sat Intelkam Polres Pinrang berharap mampu menghadirkan pelayanan publik yang semakin modern, humanis, profesional, serta menjadi wujud nyata kehadiran Polri sebagai pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat.
Dengan komitmen tersebut, Sat Intelkam Polres Pinrang optimistis pelayanan SKCK akan terus menjadi layanan publik yang dipercaya masyarakat, sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat (707).






