MANADO, BESTNEWS – Timsus Direktorat Narkoba Polda Sulsel di Backup tim Resmob Jatanras Polda Sulut berhasil menggagalkan peredaran narkotika sebanyak 3 (Tiga) kilogram ganja di Kota Manado Sulawesi Utara dan berhasil mengamankan 2 orang diduga sebagai pengedar di wilayah tersebut.
Berawal dari informasi yang didapatkan oleh personel Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel tentang adanya paket mencurigakan yang akan melalui wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan. Maka laporan tersebut ditindaklanjuti dengan mendatangi kargo Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar guna memastikan informasi yang didapatkan (05/06/2024).
Laporan dan penangkapan tersebut dibenarkan Dirresnarkoba Polda Sulsel KBP Darmawan Affandy saat dikonfirmasi awak media.”
Iya memang benar setelah menerima laporan dari Kanit Timsus Dirresnarkoba Polda Sulsel AKP Lumbrian Hayudi P, tim Macan Kebo kemudian saya perintahkan untuk memastikan bahwa paket mencurigakan tersebut memang benar berupa bungkus karton mie instan berisikan 3 paket besar diduga narkotika jenis ganja.
Dan apabila informasi itu benar adanya Kanit Timsus Dirresnarkoba Polda Sulsel AKP Lumbrian Hayudi P, harus melaporkan secara berjenjang kepada pimpinan, untuk selanjutnya dilakukan pulbaket dan pengejaran terhadap pemesan serta pengirim barang tersebut sampai ke Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara.”
Sementara itu secara terpisah Kanit Timsus Dirresnarkoba Polda Sulsel AKP Lumbrian Hayudi P, menjelaskan kepada awak media bahwa Unit 1 Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya paket mencurigakan tersebut.”
Kemudian setelah ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi guna memastikan dan ternyata hasilnya paket tersebut diduga berisi narkotika jenis ganja. Temuan dan laporan tersebut langsung kami sampaikan ke Bapak Direktur Narkoba Polda Sulsel, dan Tim segera menuju ke lokasi tujuan guna mendapatkan petunjuk tambahan darimana paket ini berasal.” Ujar Kanit Timsus Dirresnarkoba Polda Sulsel AKP Lumbrian Hayudi P,
Lanjut kata Kanit Timsus Dirresnarkoba Polda Sulsel AKP Lumbrian Hayudi P, Tim yang kemudian berangkat menuju kota Manado Provinsi Sulawesi Utara, selanjutnya melakukan kordinasi dengan salah satu kantor jasa pengiriman yang ada di Kota Manado Sulawesi Utara.”
Dan Timsus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel yang di backup oleh personel Resmob Jatanras Polda Sulawesi Utara kemudian berhasil mengamankan penerima paket yang berada di Kelurahan Taas Kecamatan Tikala Kota Manado yang kemudian diketahui berinisial LRASF berumur 26 tahun yang diduga berperan sebagai kurir atau penerima paket tersebut.” Jelas AKP Lumbrian Hayudi P.
Tidak cukup sampai disitu kata dia, Tim gabungan Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel bersama personel Resmob Jatanras Polda Sulut kemudian melakukan introgasi terhadap RASF dan didapatkan informasi bahwa dia hanya berperan sebagai penerima sedangkan pemiliknya adalah seseorang yang biasa dia sebut dengan nama lelaki inisial I yang menurut keterangannya diduga saat ini sedang berada di daerah Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara.”
Tim kemudian melanjutkan pengejaran terhadap lelaki I, dan berhasil diamankan di perumahan Citra Regency 2, Kelurahan Sukur Kecamatan Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara yang kemudian diketahui bernama lengkap inisial MIS.” Ucap Kanit Timsus Dirresnarkoba Polda Sulsel AKP Lumbrian Hayudi P,
Dari hasil interogasi kepada lelaki MIS ini bahwa barang tersebut dia pesan dari seseorang yang menurutnya sedang berada di Sumatera dengan harga 30 juta rupiah. Rencananya barang tersebut akan diedarkan di Kota Manado dan sekitarnya, dan barang tersebut adalah orderan yang kedua dari pelaku atas nama lelaki MIS.”
Untuk tangkapan setelah dilakukan pemeriksaan awal di Polda Sulawesi Utara langsung di terbangkan ke Sulawesi Selatan untuk penanganan di Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Selatan.” Kunci Dirresnarkoba Polda Sulsel AKP Lumbrian Hayudi P, (707).