Hati – Hati Terlibat Politik Praktis ASN Terancam Di Pidana

PINRANG, BESTNEWS – Aparat Sipil Negara[ASN] yang terlibat politik praktis dalam Pilkada terancam dipidana.

Penjabat Bupati Pinrang Ahmadi Akil mengatakan, pelanggaran pelanggaran Pilkada yang melibatkan ASN, tidak lagi ditangani oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)” Tetapi langsung oleh Gabungan Penegak hukum terpadu {Gakumdu} ” kata dia di Mapolres Pinrang Rabu 4 september 2024

Dia mengatakan proses yang penanganan Kasus pelanggaran Pilkada yang melibatkan ASN ,Lurah maupun Kepala Desa hanya dibutuhkan 14 hari ” Dan jika terbukti bisa dipidana 6 bulan kurungan, bahkan untuk Lurah dan Kepala desa bisa langsung dipecat “.

Olehnya itu kata dia, ASN sedapat mungkin menghindarkan diri dari keterlibatan pada politik praktis saat Pilkada ” Silahkan pilih sesuai dengan hati nurani masing masing ”

Kapolres Pinrang mengatakan, Pilkada Pinrang adalah salah satu daerah di Indonesia yang memiliki kerawanan tinggi berdasarkan data yang ada ” Olehnya itu,perlu kebersamaan semua pihak untuk mensukseskan pilkada dengan aman dan damai.”

Dia mengatakan, Polres Pinrang menggerakkan semua personil untuk mengawal tahapan tahapan Pilkada yang tengah berlangsung ” Sekitar 450 personil Polres ditambah personil TNI dan Stakeholder akan bersatu padu untuk mengamankan jalannya pilkada damai dan aman.”

Sementara itu, Komandan Kodim 1404 Pinrang Letkol Inf Abdullah Mahua mengatakan, kerawanan pilkada Pinrang seharusnya menjadi tantangan.” Dan kita buktikan bahwa Pilkada Di Pinrang berlangsung aman dan damai.”

Sebab kata dia, agenda agenda nasional seperti Pilpres dan pemilihan Legislatif di Pinrang beberapa waktu lalu berlangsung aman dan damai.

Pada tahapan Pilkada Pinrang, Tiga pasangan kandidat telah mendaftarkan diri sebagai kontestan di Pilkada mendatang, masing masing Andi Irwan Hamid berpasangan dengan Sudirman Bungi dan Ahmad Jaya Baramuli berpasangan dengan Abdillah Natsir serta Usman Marham menggandeng Andi hastri T Wello (D14/805).