PINRANG, BESTNEWS – Kasat Narkoba Polres Pinrang Iptu Fitri Mattika kembali perlihatkan aksinya dalam mengungkap peredaran Narkotika diwilayah hukum Polres Pinrang Polda Sulsel.”
Fitri Mattika bersama team opsnal Narkotika Polres Pinrang yang dipimpin Kanit Opsnal Ipda Aditya mengamankan 10 ball Narkotika jenis sabu – sabu dengan jumlah total bruto kurang lebih 523 Gram (G).
Dia menjelaskan bahwa pengungkapan ini atas informasi masyarakat yang telah lama mencurigai wilayah yang dimaksud itu dijadikan tempat transaksi peredaran Narkotika lintas Kabupaten.” (17/09/2024).
Olehnya itu team opsnal Narkotika Polres Pinrang saya perintahkan untuk melakukan serangkaian penyelidikan dilokasi yang dimaksud agar segera melakukan pengungkapan.” Kata dia.
Dia lanjutnya dari hasil penyelidikan itu team opsnal Satres Narkoba Polres Pinrang berhasil mengamankan dua tersangka yang menggunakan kendaraan pickup tanpa gandengan yang mengambil sebuah paketan terbungkus plastik di semak – semak wilayah Desa Malimpung Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.”
Team yang menggerebek kendaraan itu berhasil menemukan bungkusan hitam yang berisikan 10 sachet Narkotika jenis sabu yang dikemas secara rapi dan siap diedarkan di wilayah Kabupaten Pinrang.” Jelas Fitri Mattika.
Adapun kedua tersangka yang diamankan ini berinisial IR dan RS yang mana salah satunya adalah residivis penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Paleteang.”
Fitri lanjutnya, dari hasil interogasi kepada kedua pelaku bahwa barang yang di bawanya itu siap diedarkan di wilayah Kabupaten Pinrang dan di dapatkan dari salah satu oknum yang saat masih dalam pengejaran namun telah diketahui identitasnya.”
Untuk pasal yang disangkakan yaitu pasla 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 dengan ancaman pidana kurangan minimal 6 tahun maksimal 20 atau seumur hidup atau hukuman mati.” Tambanya Kasat Narkotika.” (805).






