PINRANG, BESTNEWSÂ – Debat kandidat yang dilaksanakan oleh pihak KPUD kabupaten Pinrang pada tanggal 29 Oktober 2024 di gedung indoor Pemda Pinrang menuai sorotan dari beberapa akademisi pasca debat, salah satu akademisi bernama Mustamin menanggapi terkait pernyataan Wakil Paslon 02 Sudirman Bungi yang mencontohkan tentang Kehutanan di Pinrang.
Dimana pernyataan itu Sudirman Bungi sebagai wakil calon Bupati nomor urut 02 menanggapi dengan mengatakan, “Saya ingin mengingatkan dalam pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dan daerah, urusan kehutanan itu bukan urusan pemerintah Kabupaten, ini yang bahaya kalau kita masuk kedalam area bukan urusan kita tandasnya.”(29/10/2024).
Inilah kemudian yang menjadi sorotan salah satunya tokoh Akademisi Mustamin atau yang akrab disapa Ammus mempertanyakan jika memang bukan atau tidak ada wewenang Pemerintah Kabupaten, terus mengapa harus ada dinas kehutanan di Pinrang”
Begitu pula menurutnya, mengatakan jelas diterangkan dalam Peraturan pemerintah Republik Indonesia (Permen RI) nomor 6 tahun 2007, tentang tata hutan dan penyusunan pengelolaan hutan serta pemanfaatan hutan, dalam bab II pasal 8 ayat 1 dan 2, jelas dikatakan bahwa pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten kota sesuai kewenangannya menetapkan organisasi KPH.
Dan pada ayat 2, organisasi KPH yang ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 meliputi organisasi KPHK dan KPHL serta KPHP yang wilayah kerjanya sampai ke lintas provinsi.” Hal ini nyata bahwa pemerintah kabupaten juga memiliki andil dalam mengelola dan merawat hutan, Jelas Mustamin secara rinci.
Hal ini lah yang menjadi pernyataan menurut Mustamin perlu diluruskan mengingat Kabupaten Pinrang utamanya disektor Utara meliputi Lembang, Batulappa dan Duampanua memiliki pontensi hutan yang sangat luas dan signifikan baik dalam menyumbang PAD daerah utamanya dari sektor produksi maupun pelestarian Hutan” Kuncinya (777).