PINRANG, BETSNEWS – Kejaksaan Negeri Pinrang membagikan stiker ajakan kepada masyarakat untuk berpartisipasi memberantas korupsi saat memperingati hari anti korupsi sedunia 9 Desember
Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang Agung Bagus Kade Kusimantara mengatakan ,pembagian stiker untuk mengajak masyarakat memerangi korupsi ini merupakan instruksi dari Kejaksaan Agung ” Karena korupsi ini merupakan bahaya laten ” kata dia saat pembagian stiker kepada pengguna jalan Jenderal Sukawati Senin 9/12/2024
Dia mengatakan, ada peningkatan kasus yang ditangani kejaksaan meningkat dari 110 menjadi 115 kasus ” Ini perlu di waspadai, agar di masa akan datang korupsi bisa diberantas hingga ke akar akarnya ”
Olehnya itu, peran serta semua elemen masyarakat untuk berpartisipasi melawan penyalahgunaan kewenangan yang ada ” Dengan pembagian stiker ini, kita ajak masyarakat untuk sama sama memberantas korupsi di Indonesia khususnya di Kabupaten Pinrang ”
Sekedar diketahui Korupsi adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan yang tidak sesuai dengan kewajiban resmi dan haknya dari pihak-pihak lain. Korupsi juga dapat diartikan sebagai penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara, perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya untuk keuntungan pribadi (D14/805).












