Tipu Korban Hingga Rp450 Juta dengan Modus Lamaran Nikah, Polres Sidrap Tangkap Pelaku Utama di Balikpapan

SIDRAP, BESTNEWS — Janji manis berujung petaka. Polres Sidrap mengungkap kasus penipuan online dengan modus asmara yang menjerat sedikitnya 11 korban.

Para korban dijanjikan akan dilamar dan dinikahi oleh pelaku yang berkenalan melalui media sosial.

Kasus tersebut disampaikan Kapolres Sidrap AKBP Indra Waspada Yudha melalui Wakapolres Sidrap Sumardi, Selasa, 6 Oktober 2026.

Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka yang diduga memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi penipuan.

Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Welfrick K. Ambarita menjelaskan, tersangka utama lelaki berinisial AR (32) dan kurir perempuan RN (39) menjalankan aksinya dengan menggunakan sejumlah akun media sosial dengan identitas berbeda.

Pelaku bahkan menggunakan foto profil yang menyerupai anggota kepolisian dan pelaut untuk meyakinkan calon korbannya.

Setelah menjalin komunikasi dan membangun hubungan melalui media sosial, tersangka kemudian menjanjikan akan datang melamar korban.

Untuk meyakinkan korban, pelaku mengaku akan memberikan mahar berupa perhiasan emas.

Modus tersebut kemudian berkembang dengan meminta korban menyerahkan perhiasan emas yang dimilikinya.

Korban diyakinkan bahwa perhiasan tersebut akan diganti dengan perhiasan emas yang lebih baik atau satu set perhiasan sebagai bagian dari mahar pernikahan.

“Modusnya hampir sama terhadap seluruh korban. Tersangka berkenalan melalui media sosial, kemudian menjanjikan akan melamar korban. Setelah itu, korban diminta menyerahkan perhiasan emas,” jelas AKP Welfrick.

Untuk mengambil perhiasan korban, tersangka menggunakan seorang kurir. Perhiasan emas yang diterima kurir kemudian dijual ke pasar dan hasil penjualannya dikirimkan kepada tersangka utama.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sedikitnya 11 laporan polisi dengan pola penipuan yang serupa.

Nilai kerugian masing-masing korban bervariasi, mulai sekitar Rp16 juta hingga Rp70 juta. Jika ditotal, kerugian para korban diperkirakan mencapai hampir Rp450 juta.

Tersangka utama AR berhasil ditangkap polisi di Balikpapan, Kalimantan Timur. Sementara seorang tersangka lainnya yang berperan sebagai kurir turut diamankan karena diduga membantu menerima dan menjual perhiasan emas milik korban.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor, telepon seluler milik tersangka, sejumlah uang, serta berbagai perhiasan emas berupa cincin model kristal, kalung, liontin dan perhiasan lainnya.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sekitar 25 saksi, termasuk saksi ahli terkait tindak pidana yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kasus tersebut kini telah memasuki tahap P21 untuk tersangka yang berperan sebagai kurir. Sementara proses hukum terhadap tersangka utama terus dilakukan sesuai hasil penyidikan.

Polisi menyebut tersangka utama diketahui memiliki sejumlah identitas dan menggunakan akun media sosial dengan nama yang berbeda-beda untuk mendekati korban.

Para korban sendiri sebelumnya tidak saling mengenal, namun setelah kasus terungkap diketahui mengalami modus penipuan yang hampir sama.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan ketentuan pidana dalam UU ITE dan pasal pidana terkait penipuan.

Ancaman hukuman dalam perkara tersebut dapat mencapai enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar, sesuai pasal yang diterapkan penyidik.

Polres Sidrap juga mengingatkan masyarakat, khususnya pengguna media sosial, agar tidak mudah percaya terhadap orang yang baru dikenal melalui internet, terlebih ketika mulai meminta uang maupun barang berharga dengan alasan hubungan asmara atau rencana pernikahan.

Polisi tidak menutup kemungkinan jumlah korban masih bertambah. Masyarakat yang merasa pernah mengalami modus serupa diminta segera melapor kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti.

“Kalau masih ada masyarakat yang merasa menjadi korban dengan modus yang sama, kami mengimbau segera melapor. Ini penting agar seluruh rangkaian perbuatan tersangka dapat diungkap secara menyeluruh,” tegasnya (707).