Tiga Pilar Kelurahan Maccorawalie Himbau Pemilik Hoya – Hoya Untuk Tertib Dan Ikut Aturan Ijin Keramaian

PINRANG, BESTNEWS  – Dalam rangka mewujudkan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Watang Sawitto Polres Pinrang Polda Sulsel.”

Tiga pilar Kelurahan Maccorawalie yang terdiri dari Bhabinkamtibmas Aipda Muh Jabir, Babinsa Sertu Edy Y dan Plt Lurah Maccorawalie Masri datang kelokasi kegiatan hoya – Hoya untuk memberikan himbauan agar pemilik hoya – hoya tertib dan mengikuti aturan seisi ijin yang diberikan untuk kegiatan tersebut (14/01/2025).

Bhabinkamtibmas Kelurahan Maccorawalie Aipda Muh Jabir mengatakan, kunjungan kami bertiga kelokasi hoya – Hoya adalah untuk mengingatkan dan menghimbau kepada pemilik acara agar tetap melaksanakan kegiatan tersebut sesuai aturan yang tertera dalam surat ijin kegiatan.

Dirinya mengungkapkan kami bertiga akan tetap memantau kegiatan itu, sehingga nantinya pihak pelaksana kegiatan hoya – hoya tidak mengadakan permainan yang melanggar hukum atau ijin kegiatan.”

Sementara itu Babinsa Kelurahan Maccorawalie Sertu Edi Y mengatakan, sebelum surat ijin itu dikeluarkan pihak penanggung jawab kegiatan hoya – Hoya telah kami sampaikan apabila nantinya pada pelaksanaan kegiatan itu ada hal yang kurang nyaman bagi masyarakat dan itu melanggar dari surat ijin yang diterbitkan.

Kami bertiga akan mengambil sikap tegas dan akan memberhentikan kegiatan itu dan memanggil pihak penanggung jawab kegiatan hoya – hoya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah melanggar perjanjian dalam surat ijin itu.” Kata Sertu Edi.

Senada dengan itu Plt Lurah Maccorawalie Masri mengatakan, sebagai aparat pemerintah kelurahan Maccorawalie.

Saya bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa telah Kelurahan Maccorawalie telah menyampaikan kepada masyarakat apabila dalam pelaksanaan kegiatan hoya – hoya itu ada kegiatan yang melanggar keamanan dan ketertiban masyarakat.”

Kami bertiga akan secara langsung menutup kegiatan hoya – Hoya tersebut.” Kata Masri.

Dan melaporkan hal tersebut kepada pihak aparat hukum untuk dilakukan proses hukum sesuai pelanggaran yang dilakukan pemilik kegiatan yang tidak mengikuti aturan dalam surat ijin keramaian yang dibuat dan dipergunakan sebagai mana mestinya.” Tutup Masri pada awak media. (807).