Agunan Ditahan BRI Suppa Meski Kreditur Sudah Meninggal, Ahli Waris Pertanyakan Guna Asuransi Masuk Item Pembayaran

PINRANG, BESTNEWS – Warga Suppa, JM mengeluhkan ditahannya agunan di Bank BRI Suppa hingga saat ini meski kreditur sudah meninggal dunia beberapa bulan.

JM mengaku sudah pernah melakukan pertemuan dengan pihak BRI Suppa terkait hal ini dan melampirkan berkas bukti bahwa kreditur sudah meninggal tetapi tetap tidak ada solusi.

“Sudah saya berkomunikasi langsung dengan pihak Bank hanya saja agunan tetap ditahan karena katanya masih ada angsuran. Solusi mereka hanya membebankan ke ahli waris untuk membayar semampunya,”ujar JM, Jumat 14 Februari 2025.

Ia pun menjelaskan bahwa kredit usahakan diajukan pada 2019 lalu tetapi baru beberapa bulan berjalan terjadi covid. “Pada saat covid ini usaha macet dan mendapatkan restrukturisasi kredit,”jelasnya.

Pasca covid sudah mulai berangsur lewat, kata dia, kreditur pun mulai membayar semampunya tetapi belakangan takdir berkata lain dan meninggal dunia.

Dia pun mempertanyakan terkait adanya poin asuransi dalam pengambilan kredit ini yang seharusnya langsung menutupi jika terjadi hal seperti ini.

Sebelumnya dikonfirmasi pihak BRI Suppa, Mikha berdalih bahwa kreditur yang awalnya mengambil uang Rp.50 juta baru sebagian kecil terbayarkan.

Sementara, dari pihak asuransi kata dia mengaku jika kredit tersebut sudah kadaluarsa sehingga tidak bisa diklaim.

Meski begitu, Mikha menuturkan tetap masih berkoordinasi dengan pihak asuransi mengenai masalah salah satu nasabahnya ini, meski begitu sudah menyampaikan kepada pihak ahli waris untuk tetap membayar semampunya.

Khusus tahun 2025 ini sendiri, skema pemutihan kredit usaha kecil masyarakat masuk dalam rencana kebijakan pemerintah pusat

Rencana pemutihan utang atau penghapusan ini pun sudah masuk dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada UMKM Bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kelautan serta UMKM lainnya (D14/805).