PINRANG, BESTNEWS – Kordinator Indonesia Timur Coruption Watch (ITCW) Jasmir L Laintang menantang Direktur Regional Yaga Yingde Grup Thamrin Nawawi membuktikan unsur fitnah yang timbul dari pemberitaan terkait dugaan investasi bodong ” Pemberitaan mana yang dinilai Thamrin Nawawi, berita hoax ” kata dia, Minggu 02/03/2025.
Sebelumnya, Direktur Regional YYG Thamrin Nawawi dan istrinya Andi Suri berkomentar di grup.”
Semua berita yang ada di media sosial yang sifatnya fitnah, bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik, memberikan keterangan palsu, dan mengirim ke group WA, Facebook Instagram dan telegram bisa dikategorikan pelanggaran IT dengan kategori menyebarkan berita Hoax, ancaman hukumannya diatas 5 tahun tetapi memasuki bulan suci Ramadhan mari kita saling memaafkan, akan tetapi kalau masih ada berita di media yang melakukan fitnahan laporkan saja semuanya baik oknum LSM, oknum wartawan dan medianya yang tidak melakukan cek dan ricek terlebih sumber informasi atau yang memberikan informasi.”
“Satuji di lapor banyakmi yang terseret kalau kita mau angka manenni asenna ranganna jahat natappu, tapi kata nenekku diam bukan berarti kita kala tapi diam itu adalah menjaga akhlak kita kepada allah SWT biarkan allah yg bekerja untuk hambanya yang terzolimi.”
Jasmir mengatakan, dari awal LSM dan wartawan berusaha mengkonfirmasi dugaan investasi bodong yang dikelola oleh YYG versi Thamrin Nawawi ” Tapi tidak pernah digubris.”
Jasmir mengaku siap bertanggung jawab dengan semua komentar yang termuat di media terkait YYG ” Saya siap ditangkap asal SDH ada kejelasan bahwa apa yang diberitakan tidak benar kan harus melalui proses hukum dulu kan nasabah SDH melapor nah diperjelas melalui pengadilan dulu itu baru bilang pelanggaran IT”.
Pihaknya kata dia, akan mengawal kasus ini hingga mendapatkan titik terang.,”
Kita semakin tertantang untuk membuktikan kebenaran dari investasi yang dikelola YYG .”
Olehnya itu lanjut dia, ITCW mendesak polisi untuk segera menuntaskan kasus dugaan investasi bodong ini ” Jika perlu kita laporkan di Polda ” (805/D14).