PINRANG, BESTNEWS — Pengungkapan mengejutkan terjadi di Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang. Aparat Polres Pinrang membongkar pesta sabu yang berujung pada penangkapan sejumlah terduga pelaku kejahatan lintas sektor, mulai dari pencurian kendaraan bermotor, hewan ternak, hingga mesin traktor.
Operasi ini dilakukan setelah polisi menerima serangkaian laporan masyarakat terkait maraknya aksi pencurian di berbagai titik di wilayah Pinrang. Penyelidikan intensif akhirnya mengarah pada satu lokasi yang menjadi titik kumpul para terduga pelaku.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Ananda Gunawan, menegaskan bahwa penangkapan dilakukan saat para pelaku tengah berpesta narkotika jenis sabu.
“Para terduga pelaku diamankan saat sedang menggunakan sabu di wilayah Kecamatan Cempa. Dari hasil pemeriksaan awal, mereka diduga kuat terlibat dalam sejumlah kasus pencurian yang meresahkan masyarakat,” tegas Ananda (07/05/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi tidak hanya mengamankan para pelaku, tetapi juga menyita berbagai barang bukti hasil kejahatan. Di antaranya kendaraan bermotor, hewan ternak, serta mesin traktor yang diduga merupakan hasil curian dari beberapa lokasi berbeda.
Tak berhenti di situ, aparat juga menemukan indikasi kuat tindak pidana narkotika di lokasi kejadian. Penanganan kasus narkoba kini dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Pinrang untuk proses hukum lanjutan.
AKP Ananda menambahkan, para pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya tidak main-main.
“Ini bukan kejahatan biasa. Kami akan proses secara tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Saat ini, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pinrang guna menjalani pemeriksaan intensif.
Polres Pinrang menegaskan komitmennya untuk terus memburu dan menindak tegas pelaku kriminalitas demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kejahatan jalanan dan penyalahgunaan narkotika kerap berjalan beriringan dan aparat tidak akan memberi ruang bagi keduanya di wilayah hukum Pinrang (707).






