DELISERDANG, BESTNEWS – Diketahui Terlapor , yang tak lain adalah Abdul Hadi warga Desa paya Gambar telah menggelapkan Iuran Tanah Wakaf. masyarakat yang rata rata korbannya mengalami kerugian diatas Rp .3.000.000. mengadukan ke Polresta Deliserdang ( 6/3/2025 ).
Menurut keterangan Pelapor Ahmad Anwar ( pelapor ) ” Abdul Hadi Semenjak dirinya menjadi Ketua Tanah Wakaf di desa Paya Gambar. Dirinya telah menerima uang Iuran dari saya sebesar Rp 3.030.000. dan Setelah Abdul Hadi di berhentikan Menjadi Ketua Tanah wakaf . Dirinya tidak mengembalikan uang Tanah Wakaf Yang ia Terima dari masyarakat dan akhirnya saya melaporkan kepada pihak ber wajib di polresta Deli Serdang Sumatra Utara .
Adapun keterangan masyarakat sekitar bahwasanya Hadi juga kerap mengganggu kelancaran pembangunan desa dengan memosting serta menakut nakuti para pekerja pembangunan dengan alasan alasan akan melaporkan ke Pemerintah pusat dari semua dugaannya yang tidak tepat sasaran atau salah alamat .
Untuk itu Masyarakat. Payagambar meminta kepada Polresta Deli Serdang Segera tangkap Abdul Hadi yang sudah kami laporkan terkait Penggelapan dalam Pasal 374 dan 372 atas nama Abdul Hadi . Bedasarkan Nomor Laporan : LP/B/187/II/2025/ SPKT / POLRESTA DELI SERDANG SUMATRA UTARA .pada tanggal 24 Februari 2025 atas nama pelapor Ahmad Anwar (LES/DJE).












