PINRANG, BESTNEWS – Mendapat kabar terkait dugaan kendaraan BALI yang diamankan dan dikeluarkan oleh Kasat lantas Polres Pinrang Iptu Saripuddin.
Terkait adanya Isu tersebut Kasat Lantas Polres Pinrang yang ditemui awak media langsung memberikan jawaban klarifikasi terkait informasi tersebut.
Kasat Lantas mengatakan bahwa kendaraan yang di serahkan kepada pemiliknya adalah kendaraan para penonton pada saat balap liar yang di amankan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kampung Awang-awang Kecamatan Watang Sawitto dan area Simpang Lima Kota Pinrang.”
Kendaraan roda dua tersebut telah di tindak sesuai dengan peraturan yang ada sebagaimana yang di maksud dalam Undang – undang no. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan melalui penindakan berupa tilang.” Jelasnya (15/03/2025).
Dia menjelaskan, pernyataan tebang pilih itu sebenarnya keliru dimana seharusnya kita bisa bedakan antara pelaku balap liar atau joki dengan yang hanya lewat singgah menonton balap liar tidak masuk akal itu tidak memberikan rasa keadilan.”
Mengapa demikian kata dia, saya jelaskan ya ada beberapa pemilik kendaraan yang di amankan kendaraanya, dan mereka langsung menghadap kepada saya serta menyampaikan bahwa kendaraan saya ikut diamankan pak sedangkan saya ini hanya pulang dari nonton patrol kemudian singgah melihat ada ramai-ramai dilokasi itu pak.”
Dan adapula masyarakat yang pulang sehabis membeli makanan sahur berupa nasi kuning, ada juga petani yang baru pulang dari mengaliri Air sawahnya kemudian mereka ini singgah karena melihat orang ramai-ramai, mereka pun singgah untuk nonton balapan dan terjaring operasi penertiban balap liar (BALI).
Lebih lanjut dia menjelaskan, sepeda motor penonton yang sudah diserahkan ke pemiliknya itu telah melalui proses pembayaran denda tilang dengan sistem pembayaran Briva atau rekening penampung yang telah di tunjuk oleh negara untuk di masukkan ke KAS negara dan membawa bukti pembayarannya serta telah melengkapi kelengkapan kendaraannya masing masing,
Sementara itu kata dia, untuk sepeda motor yang terlibat langsung dalam balap liar masih kami amankan di Sat lantas Polres Pinrang.”
Dan belum dilepas karena akan diproses sesui dengan pasal 115 huruf b dan pasal 297 Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan dan pasal 503 angka 1 Kitab undang undang Hukum Pidana.” Beber Kasat Lantas Polres Pinrang.
Dia menambahkan, kami ini pihak aparat kepolisian yang akan selalu Mengayomi, Melindungi dan Melayani masyarakat. Kalau kita tidak bisa membantu masyarakat, minimal janganlah bikin sulit masyarakat.”
Apalagi kendaraanya pasti mau di gunakan untuk bekerja mencari rejeki dan dekat ini kita akan merayakan hari raya idul Fitri, nantinya kasian kalau tidak ada kendaraan yang gunakan untuk bersilaturahmi dengan keluarga yang jauh maupun yang dekat.” Kunci Iptu Saripuddin kepada awak media (707/Mlita).












