PAREPARE, BESTNEWS — Polres Parepare menggelar konferensi pers pada hari ini, Sabtu (5/4/2025), terkait dengan meninggalnya seorang tahanan pelaku tindak pidana narkoba berinisial MR (50), yang diduga akibat penganiayaan dalam sel tahanan. Kejadian ini menimbulkan kontroversial di kalangan masyarakat dan keluarga korban.
Konferensi pers tersebut dilaksanakan di halaman Polres Parepare dan dihadiri oleh Wakapolres, Kompol Ridwan, Paminal Propam, AKP Sukri, Kasat Narkoba, Iptu Tarmizi, serta dokter ahli dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau Parepare.
Perwakilan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau Kota Parepare, hadir PLT Kepala Humas, Harfa, Dokter IGD Dr. Fizzilmi Dhahila Mansyur, Spesialis Paru Dr. Nirmalasari, dan Spesialis Jantung, Dr. Dwi Akbarina Yahya. Kehadiran tim medis tersebut bertujuan untuk memberikan klarifikasi sekaligus menjelaskan proses medis yang dilalui oleh almarhum (MR) selama masa perawatan di rumah sakit.
Pada konferensi pers, Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa penyebab meninggalnya tahanan pelaku tindak pindana narkoba berinisial MR, diagnosis penyakit gagal nafas (Penyakit Paruparu).
” Tersangka (MR) diamankan itu pada Kamis (27/2/2025) sekitar pukul 22.30 Wita, yang saat itu (Tersangka MR masih hidup) dilakukan proses penyelidikan. Adapun barang bukti yang diamankan, satu sachet plastik bening yang diduga narkotika jenis Sabu seberat 0,5 gram dan satu unit Handphone, dan saat penyelidikan pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya, terkait pelaku tindak pindana narkoba meninggal dunia itu disebabkan karena diagnosis penyakit gagal nafas atau yang sering disebut penyakit paruparu,”ujar Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis.
Sebelumnya, pihak keluarga korban, Agusalim mengungkapkan adanya dugaan MR meninggal dunia setelah menerima kekerasan fisik yang dilakukan oknum polisi Polres Parepare.
“Sebelumnya, dia (MR) sempat mengeluh sakit saat masih ditahan di sel narkoba Polres Parepare, Lariang, Kelurahan Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki, dan malam takbiran, keluarga datang jenguk dan bawa makanan. Waktu itu, adik saya sudah tidak bisa bergerak. Kami minta dia dibawa ke rumah sakit, tapi malah disuruh jalan kaki,” ujar Agusalim.
Agusalim menambahkan, MR sempat dibawa ke RS Khadija namun ditolak, lalu dirujuk ke RSUD Andi Makkasau. Di rumah sakit, muncul kecurigaan keluarga terhadap tubuh MR penuh lebam dan tulang rusuknya diduga patah.
“Sebelum masuk ICU, dia masih sempat cerita kalau sering dipukuli polisi di dalam sel. Setelah itu, dia masuk ICU dan meninggal,” kata Agusalim.
Spesialis Paru RSUD Andi Makkasau, dr Nirmalasari menjelaskan bahwa almarhum (MR) masuk IGD dalam kondisi sesak napas berat. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik, seperti lebam yang terlihat di tubuh almarhum. Menurutnya, yang terlihat pada tubuh almarhum, kemungkinan besar sebagai proses alamiah pascakematian akibat penyakit penyerta.
“Dari hasil medis, pasien didiagnosis mengalami gagal napas (Penyakit Paruparu), dengan dugaan tumor paru kiri dan tuberkulosis paru,” ujar dr Nirmalasari, pada konferensi pers di Halaman Polres Parepare.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis mengatakan, terkait dugaan penganiayaan yang disuarakan oleh keluarga melalui unggahan akun media sosial Nasrah Nasrunramlah, pihaknya tetap membuka ruang penyelidikan internal jika ditemukan indikasi pelanggaran prosedur.
“Jika ada anggota yang terbukti melanggar SOP, akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku. Namun sejauh ini, penanganan dilakukan sesuai standar,” tegasnya.
AKBP Arman Muis menjelaskan, pelaku tindak pidana narkoba berinisial MR (50), merupakan seorang residivis dan sedang menjalani masa pembebasan bersyarat saat kembali ditangkap. Polres Parepare menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum (707).






