PINRANG, BESTNEWS – Kepolisian Resort (Polres) Pinrang berhasil meringkus komplotan pencurian ternak warga.
Pelaku bernama Ishak (31) dan rekannya Herman alias Emmang.
Keduanya ditangkap di dua tempat terpisah yakni di Lumpue Parepare dan Di Bulu Manarang Pinrang.
Dari pelaku turut diamankan mobil Agya warna merah dan tiga motor yang diduga dipakai pelaku dalam beraksi. Beserta kotak gabus yang digunakan menyimpan daging.
Kedua pelaku sendiri merupakan pencuri ternak spesialis sembelih di tempat. Awalnya ditarik agak jauh dari kandang pemilik kemudian disembelih, baru dagingnya yang dibawa untuk dijual.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Andi Reza Pahlawan menjelaskan, aksi kedua pelaku dilatari masalah ekonomi. “Motifnya, uang (hasil penjualan daging) digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,”ujarnya, Rabu 23 April 2025.
Salah pelaku kata Reza sempat dihadiahi timah panas di bagian betis lantaran melawan saat hendak akan diamankan.
Keduanya diganjar dengan Pasal 363 KUHP ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Reza pun menuturkan, sebelum pengungkapan ini sedikitnya ada sekitar 20 laporan kehilangan hewan ternak yang masuk baik dari Polsek maupun ke Polres (Zdn).






