BELAWAN, BestNews19.com –Penyelundupan 88 ekor ayam jantan Bangkok asal Thailand berhasil digagalkan Personel Tim Satgas Intelmar F1QR Lantamal I Belawan di perairan Aceh Tamiang, Rabu (07/08/2019).
Selain menyita barang bukti berupa 76 kotak kayu yang berisi 88 ekor ayam jantan asal Negeri Siam itu, Personel Lantamal I juga mengamankan seorang nahkoda dan anak buah Kapal GT 40 tanpa nama berikut kapal yang digunakan untuk melangsir 88 ekor ayam laga tersebut.
Danlantamal I Belawan, Laksamana TNI Abdul Rasyid K menyebutkan, sindikat penyelundupan hewan unggas tersebut ditangkap setelah pihaknya mendapat informasi akan masuknya kapal-kapal GT yang akan melangsir 76 kotak kayu yang berisikan 88 ekor ayam Bangkok dari tengah perairan laut Aceh Tamiang.
“Setelah melakukan pengendapan di kawasan rawa-rawa alur masuk Kuala Masin perairan Seruway Aceh Tamiang, personil mendengar adanya suara kapal-kapal boat yang melintas dengan kecepatan tinggi. Selanjutnya kelima kapal tersebut dikejar namun hanya satu yang tertangkap, 4 kapal lainnya lolos dari kejaran,” jelas Laksamana I Abdul Rasyid di markas Lantamal I Belawan.
Rasyid menambahkan 1 ekor ayam jantan Bangkok tersebut harganya mencapai Rp 180 juta/ekor dan merupakan ayam-ayam petarung handal asal Negara Thailand.
“76 kotak Ayam Bangkok tersebut dibawa oleh kapal besar dan kemudian berhenti di tengah laut, selanjutnya muatan kapal dilangsir dengan menggunakan 5 kapal boat nelayan ke perairan Indonesia tepatnya di perairan Aceh Tamiang,” jelas Rasyid.
Rasyid menambahkan, penyelundupan ayam bangkok tersebut merupakan trend baru bagi para penyelundup karena dianggap lebih menjanjikan daripada penyelundupan bawang, karena setiap ekor ayam adu berkualitas tersebut seharga Rp180 juta/ekor.
Danlantamal I menegaskan, penangkapan terhadap kapal GT 40 tersebut sebagai bukti bahwa Lantamal I tetap komit untuk memberantas segala bentuk penyelundupan di perairan Selat Malaka.
“Lantamal I tetap komit untuk memberantas segala bentuk penyelundupan di perairan Selat Malaka sehingga perairan Selat Malaka bebas dari penyelundupan,” tegas Rasyid.
Selanjutnya nahkoda berinisial FH (24), dan AA (17), keduanya warga Kampung Baru Kecamatan Seuruway Kabupaten Aceh Tamiang diserahkan kepada Balai Besar Karantina Belawan.
Sementara itu, Widodo dari Balai Besar Karantina Belawan menyebutkan kedua penyundup Ayam Bangkok tersebut dijaring dengan Undang Undang No 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan dengan ancaman pidana 3 tahun penjara (Srw/Dnt).