PINRANG, BESTNEWS – Rambut mulai rontok dan beruban serta mata sayu tak dapat disembunyikan oleh dua tersangka kasus perjudian sabung ayam di Maroneng Pinrang.
Keduanya SA (53) dan MA (60). Dibalik baju orange khas tersangka disela Konferensi pers di Mapolres Pinrang, keduanya hanya bisa tertunduk lesu disorot kamera.
Kapolres Pinrang, AKBP Edi Sabhara Manggabarani menjelaskan, keduanya diamankan atas kasus dugaan perjudian sabung ayam.”Ada dua tersangka dalam kasus judi sabung ayam di Maroneng,”jelasnya, Rabu 23 April 2025.
Pengungkapan kasus sabung ayam di Maroneng ini dilakukan pada 10 April yang lalu.
Saat penggrebekan sebanyak 6 orang diamankan yakni SA, MA, SY, AF, AA dan RU.
Selain itu,ada belasan barang bukti diantaranya bangkai ayam, ayam hidup siap adu, Taji ayam, meja dadu, kendaraan roda dua dan empat.
Keduanya dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara (Zdn).












