PINRANG, BESTNEWS – Usai melakukan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat Kabupaten Pinrang agar tidak menggunakan knalpot brong dan tetap menggunakan helm standar SNI saat berkendara.
Kasat Lantas Polres Pinrang Iptu Syarifuddin kembali mengeluarkan penyampaian penindakan kepada para pemilik dan pengguna kendaraan roda dua akan dilakukan penindakan jika kedapatan menggunakan knalpot brong serta tidak menggunakan helm standar SNI.” (06/05/2025).
Setelah melakukan sosialisasi dan mengeluarkan himbauan itu selanjutnya saya bersama personil Satlantas Polres Pinrang akan melakukan penindakan tegas kepada para pengguna kendaraan roda dua yang kedapatan masih melakukan pelanggaran dengan menggunakan knalpot brong serta tidak menggunakan helm standar SNI.” Tegas Kasat Lantas Polres Pinrang.
Ini adalah bentuk tindak lanjut dari perintah bapak Kapolres Pinrang AKBP Edi Sabhara untuk mewujudkan Kamseltibcarlantas diwilayah hukum Polres Pinrang Polda Sulsel.” Jelasnya.
Setiap pemilik kendaraan yang kami temukan melakukan kedua pelanggaran itu akan diberikan penindakan tegas dengan memberikan tilang kendaraan serta akan menyita knalpot brong meraka tanpa negosiasi sebab kami dari Satuan unit Lalulintas (Satlantas) Polres Pinrang telah mensosialisasikan kegiatan ini lebih dari dua minggu.” Bebernya.
Mari kita selalu mentaati peraturan lalulintas dan juga menjaga keselamatan saat berkendara bersama keluarga hindari pelanggaran dengan melengkapi surat surat kendaraan dan tidak menggunakan knalpot brong serta tetap menggunakan helm berstandar SNI saat berkendara di jalan.” Tambahnya mengakhiri (707).






