MAKASSAR, BESTNEWS – Tim gabungan aparat Ditreskrimum Polda Sulsel berhasil mengamankan salah tiga orang dalam operasi pengungkapan jaringan prostitusi online di Kota Makassar dan salah satunya bertugas sebagai mucikari.
Pelaku AL (35) diduga sebagai mucikari berhasil diciduk tim Ditreskrimum Polda Sulsel setelah terdeteksi melakukan penjualan dua korban wanita yang mana salah satunya berprofesi sebagai SPG
di sebuah perusahaan swasta Kota Makassar (17/05/2025).
Dijelaskan Panit 4 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel Iptu Cory S Tandipayung penangkapan salah satu mucikari tersebut dari adanya informasi masyarakat.
Sehingga tim penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel langsung bergerak cepat di lapangan dan berhasil mengamankan tiga orang terkait dugaan jaringan prostitusi online yang tengah berada disalah satu hotel kawasan Kecamatan Panakkukang Makassar.
Satu dari ketiganya diketahui adalah berinisial berinisial AL (35) lelaki ini merupakan mucikari yang menjual kedua korban perempuan berinisial LI (28) dan FE (19).” Jelas Panit 4 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel Iptu Cory S Tandipayung (18/05/2025).
Saya digrebek kata Iptu Cory, Al tengah bersama FE sedang menunggu di lobi hotel, sedangkan LI tengah berada di dalam kamar hotel.”
Selanjutnya tim yang mendapati keduanya langsung melakukan penggrebekan kepada keduanya dan juga kepada LI yang berada di kamar hotel.
Dalam penangkapan itu tim Ditreskrimum Polda Sulsel berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) unit handphone yang digunakan untuk bertransaksi.” Kata Iptu Cory.
Dari pengakuan pelaku AL sebagai mucikari dirinya mengakui bahwa pelaku menawarkan jasa kenikmatan kepada pelanggannya dengan tarif sekali main Rp.1.500.000.
Dimana dari harga Rp 1.500.000 itu korban perempuan LI diberikan uang dengan jumlah Rp.1.000.000 sedangkan selebihnya sejumlah Rp.500.000 diambil oleh pelaku AL.” Tutur Panit 4 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel Iptu Cory S Tandipayung.
Kini kata dia, kasus jaringan prostitusi online ini telah ditangani dan dalam proses sidik oleh pihak Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel.
Lelaki AL kata dia telah ditetapkan sebagai tersangka sedangkan kedua wanita inisial FE dan LI ditetapkan sebagai saksi saksi korban (707).






