SIDRAP, BESTNEWS – Usai melaksanakan kegiatan sosialisasi operasi patuh Pallawa 2025 kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Sidrap Polda Sulsel.”
Kasat Lantas Polres Sidrap AKP Abang Lamudding melalui personilnya mengeluarkan himbauan pelaksanaan kegiatan dan sasaran dalam operasi patuh Pallawa 2025 kepada masyarakat Kabupaten Sidrap.
AKP Abang Lamudding menuturkan bahwa ada delapan sasaran utama dalam operasi patuh Pallawa 2025 dan apabila dalam operasi patuh tersebut di dapati masyarakat yang melanggar salah satu dari delapan sasaran itu akan dikenakan undang – undang 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dimana pasal – pasal dalam operasi patuh tetap disesuaikan dengan pelanggarannya.” (13/07/2025).
AKP Abang Lamudding menjelaskan bahwa dalam operasi patuh Pallawa 2025 pelanggaran umum yang ditindak:
1. Tidak menggunakan helm SNI dengan pasal 106 ayat (8) junto pasal 291 ayat (1) sanksi: denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.
2.Pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman akan dikenakan pasal 106 ayat (6) junto pasal 289 dengan sanksi: denda maksimal Rp 250.000.
3. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan akan dikenakan pasal 287 ayat (1) dengan sanksi: denda maksimal Rp 500.000
4.Menggunakan Handphone (HP) saat mengemudi akan dikenakan pasal 283 dengan sanksi: denda maksimal Rp 750.000.
5.Berkendara melawan arus akan di kenakan pasal 287 ayat (1) dengan sanksi: denda maksimal Rp 500.000
6. Kendaraan tidak sesuai persyaratan teknis (knalpot bising, lampu tidak standar, dsb) akan dikenakan pasal 285 ayat (1) dengan sanksi: denda maksimal Rp 250.000
7. Kendaraan tidak dilengkapi STNK akan dikenakan pasal 288 ayat (1) dengan sanksi: denda maksimal Rp 500.000.
8. SIM tidak sesuai jenis kendaraan atau tidak membawa SIM akan dikenakan pasal 281 dengan sanksi: denda maksimal Rp 1.000.000.
9.Mengangkut penumpang melebihi kapasitas akan dikenakan pasal 307 dengan sanksi: denda maksimal Rp 500.000.
Dan 10. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang akan dikenakan pasal 106 ayat (8) junto pasal 292 dengan sanksi: denda maksimal Rp 250.000.” Jelas secara rinci Kasat Lantas Polres Sidrap
Kasat lantas Polres Sidrap menambahkan, adapun tambahan (jika operasi bersifat tematik) antara lain:
1.Balap liar / freestyle akan dikenakan pasal 115 huruf b junto pasal 297 dengan sanksi: denda maksimal Rp 3.000.000 atau pidana kurungan 1 tahun.
2.Pelat nomor tidak sesuai spesifikasi / plat palsu akan dikenakan pasal 280 dengan sanksi denda maksimal Rp.500.000.
3.Tidak menyalakan lampu siang hari (motor) akan dikenakan pasal 107 ayat (2) junto pasal 293 ayat (2) dengan sanksi: denda maksimal Rp 100.000.”
Kasat lantas Polres Sidrap juga berpesan kepada masyarakat untuk tetap melengkapi kendaraan mereka dan juga surat – surat kendaraan mereka dan apabila terjaring operasi patuh Pallawa 2025 kami akan melakukan proses hukum sesuai undang – undang yang berlaku.”
Masih kata dia, operasi patuh Pallawa ini adalah operasi yang dilakukan secara serentak di wilayah Polres jajaran Polda Sulsel pada unit Satlantas.”
Dan ini akan dilaksanakan dari tanggal 14 sampai dengan 27 Juli 2025 dengan tetap mengacu pada undang – undang 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.” Tutupnya kepada awak media (707).











