MAKASSAR, BESTNEWS – Terima kasih atas perhatian dan kepedulian rekan-rekan media, khususnya terhadap isu perlindungan anak yang kembali mencuat di Kota Makassar.
Kami dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar telah menerima informasi mengenai dugaan tindakan seorang DJ yang diduga mengajarkan atau membiarkan anak di bawah umur mengisap vape.
Perilaku ini tentu menjadi perhatian serius kami, karena menyangkut hak anak atas perlindungan, tumbuh kembang yang sehat, serta bebas dari paparan zat adiktif.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami menyampaikan beberapa poin penting sebagai berikut:
1. Tindakan ini sangat kami sesalkan dan tidak dapat dibenarkan dari aspek apapun baik secara moral, sosial, psikologis, maupun hukum.
Anak adalah individu yang masih dalam proses tumbuh kembang dan berhak mendapatkan perlindungan maksimal dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, penelantaran, maupun paparan zat berbahaya dan adiktif seperti rokok elektronik atau vape.
2. Kami telah melakukan koordinasi lintas sektor dengan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) untuk menelusuri dan mengklarifikasi kejadian ini secara lebih mendalam.
3. Jika terbukti terjadi pelanggaran terhadap hak anak, kami akan mendorong penegakan hukum secara tegas sesuai dengan:
• Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur larangan eksploitasi anak serta kewajiban negara dan masyarakat dalam melindungi anak.
• Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang secara eksplisit mengatur pelarangan peredaran dan konsumsi rokok elektronik pada anak di bawah umur.
• Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak, termasuk anak yang menjadi korban penyalahgunaan zat.
• Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2018 tentang Sistem Perlindungan Anak, sebagai komitmen daerah dalam mewujudkan Makassar sebagai Kota Layak Anak.
4. Kami juga menyiapkan intervensi pemulihan, baik secara psikologis maupun sosial, terhadap anak yang terlibat agar tidak mengalami dampak traumatis atau gangguan perkembangan ke depannya.
Pendampingan ini akan dilakukan melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP3A Kota Makassar dengan dukungan tenaga psikolog dan pekerja sosial profesional.
5. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk para influencer, content creator, dan publik figur, untuk menjadi panutan yang bertanggung jawab dalam menjaga ekosistem digital dan sosial yang ramah anak.
Tidak hanya menciptakan konten positif, tetapi juga menghindari tindakan yang dapat menjadi contoh negatif bagi anak-anak.
Kami mengucapkan terima kasih atas keterlibatan media dalam menyuarakan pentingnya perlindungan anak. Kami tegaskan bahwa setiap bentuk ancaman terhadap keselamatan dan masa depan anak akan ditindak secara serius, kolaboratif, dan berlandaskan hukum.
Mari bersama-sama kita wujudkan Makassar sebagai kota yang unggul, inklusif, aman, dan berkelanjutan tempat di mana anak-anak tumbuh dalam kasih sayang, perlindungan, dan peluang masa depan yang cerah (707).






