PINRANG, BESTNEWS – Kasus viral yang menyeret nama anggota DPRD Kabupaten Pinrang, Mansyur, menjadi sorotan publik setelah beredarnya video dan unggahan di media sosial yang menuduh dirinya melakukan kekerasan terhadap seorang tenaga honorer Dinas Dukcapil Pinrang bernama Ayu. Namun, fakta terbaru menunjukkan adanya kejanggalan dalam tudingan tersebut.
Pada Jumat malam, 17 Oktober 2025, Mansyur yang juga legislator dari Partai Perindo memberikan klarifikasi resmi di Mapolres Pinrang bersama sejumlah awak media. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa tuduhan yang dilayangkan kepadanya sama sekali tidak benar dan telah merugikan nama baik serta kehormatan pribadinya sebagai wakil rakyat.
“Saya tidak pernah melakukan kekerasan seperti yang dituduhkan. Semua itu fitnah yang sudah mencemarkan nama baik saya dan keluarga. Saya akan menempuh jalur hukum dan melaporkan balik pihak yang telah menyebarkan berita bohong ini,” tegas Mansyur.
Klarifikasi tersebut diperkuat dengan hasil rekaman CCTV yang berada di area kantor Dinas Dukcapil Pinrang. Dari hasil penelusuran rekaman, tidak ditemukan adanya tindakan kekerasan sebagaimana yang dituduhkan oleh Ayu.
Sumber internal di lingkungan Dukcapil Pinrang juga membenarkan bahwa tidak terlihat adanya kontak fisik dalam kejadian tersebut. “Dalam rekaman CCTV, tidak ada adegan kekerasan. Hanya terjadi adu argumen biasa,” ujar salah satu pegawai yang enggan disebut namanya.
Sementara itu, pihak kepolisian Polres Pinrang telah menerima laporan klarifikasi dan tengah mengkaji unsur hukum dari kasus ini, baik dari sisi dugaan fitnah maupun pencemaran nama baik.
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran menyangkut figur publik yang berstatus anggota DPRD aktif. Pengamat hukum sekaligus Dosen hukum dari Universitas Indonesia Timur (UIT) Makassar, Dr. Patawari menilai bahwa persoalan DPRD yang ada di Pinrang itu yang viral akhir akhir ini, itu sebenarnya tidak perlu orang gaduh dengan panik dan melihat harus diselesaikan ditingkat Kepolisian, itu bukan ranahnya.
Itu persoalan etik, tetapi semua persoalan etik itu harus diselesaikan pada instansi masing – masing dengan melibatkan pihak.” Kata dia.
Itulah pentingnya misalnya badan kehormatan dipanggil untuk memeriksa dugaan – dugaan apakah betul adanya kekerasan atau tidak, jadi prinsip – prinsip penanganan hukum itu harus mengedepankan praduga tak bersalah apalagi kalau hanya melihat dari versi media sosial yang kita hanya akan melihat dari kacamata kuda kita tidak melihat dari aspek – aspek lainnya betulkah ada sentuhan, pukulan betulkah ada perbuatan yang tidak menyenangkan itu semua harus di kroscek baik – baik sehingga masyarakat ini tidak berfikir bahwa penyelesaian hukum itu harus namanya di tingkat Kepolisian.
Kalau semua masyarakat berfikir bahwa harus diselesaikan di Kepolisian itu lama – lama nanti kepolisian itu full dengan penjara kalau begitu modelnya berpikirnya.
Jadi hal ini hrus diselesaikan di internal Dukcapil Pinrang untuk menghadirkan apalagi kan anggota dewan bukan orang yang sulit untuk ditemui karena dia itu wakil rakyat kita, begitu juga yang namanya honorer itu, diakan honorer berarti dia harus tunduk pada etik didalam instansinya masing – masing begitu lah cara seharunya untuk penyelesaiannya.” Jelasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Mansyur tetap menjalankan tugasnya sebagai anggota DPRD Pinrang dan menegaskan komitmennya untuk menjaga marwah lembaga legislatif serta meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar.
“Saya percaya kebenaran akan terlihat. Hukum harus menjadi jalan, bukan media sosial,” tutup Mansyur (707).





