139 Pekerja Migran Indonesia Dideportasi dari Malaysia: Pos TNI AL Pinrang dan BP2MI Parepare Lakukan Monitoring Ketat di Pelabuhan Nusantara Parepare

PAREPARE, BESTNEWS  — Sebanyak 139 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal berbagai daerah di Tanah Air dideportasi oleh Pemerintah Malaysia dari wilayah Sabah, Tawao, dan tiba di Pelabuhan Nusantara Parepare, Jumat (24/10/2025) pagi.

Kapal KM Thalia yang membawa para PMI berangkat dari Pelabuhan Tunontaka, Nunukan, dengan pengawalan ketat dari Lanal Nunukan. Setibanya di Parepare pukul 08.30 Wita, para pekerja migran langsung disambut oleh sejumlah instansi terkait, termasuk Pos TNI AL Pinrang, Imigrasi Parepare, BP2MI Parepare, serta Dinas Kesehatan Pelabuhan Nusantara Parepare.

Dari hasil pendataan pukul 08.55 Wita, diketahui sebanyak 132 laki-laki dan 7 perempuan telah menjalani penahanan selama empat bulan di Sabah sebelum dideportasi. Mereka tampak mengenakan seragam coklat bertuliskan BP2MI, lengkap dengan kartu identitas deportasi yang tergantung di leher.

Proses verifikasi dan pemeriksaan kesehatan berlangsung tertib hingga pukul 09.30 Wita, dengan rincian asal wilayah sebagai berikut:

Sulawesi Selatan: 114 orang

Nusa Tenggara Timur (NTT): 7 orang

Nusa Tenggara Barat (NTB): 9 orang

Sulawesi Barat: 7 orang

Sulawesi Tengah: 1 orang

Sulawesi Tenggara: 6 orang

Jawa Tengah: 1 orang

Koordinator BP2MI Parepare, Laode Nur Slamet, menjelaskan bahwa deportasi tersebut dilakukan karena sejumlah pelanggaran, di antaranya masuk ke Malaysia tanpa dokumen resmi, izin tinggal yang sudah kedaluwarsa (overstay), serta pelanggaran hukum di wilayah Sabah.

“Sebagian besar dari mereka masuk tanpa paspor dan dokumen kerja sah. Ada juga yang sudah terlalu lama menetap melebihi izin tinggal, bahkan beberapa terjerat kasus pelanggaran hukum,” jelas Laode Nur Slamet.

Pos TNI AL Pinrang bersama unsur terkait terus melakukan monitoring ketat dan pendampingan terhadap para pekerja migran ini, guna memastikan proses pemulangan ke daerah asal berjalan aman dan tertib.

Kehadiran aparat keamanan dan lembaga negara dalam kegiatan ini menjadi bukti sinergitas dan tanggung jawab bersama dalam melindungi Warga Negara Indonesia, sekaligus menjadi peringatan tegas agar calon pekerja migran tidak tergiur berangkat ke luar negeri tanpa prosedur resmi (707).