5 Himbauan Penting Kapolres Pinrang AKBP Edi Sabhara Terkait Maraknya Isu Penculikan Anak

PINRANG, BESTNEWS  – Polres Pinrang keluarkan peringatan resmi terkait meningkatnya isu penculikan anak di berbagai wilayah. Kapolres Pinrang, AKBP Edi Sabhara Manggabarani  memberikan lima himbauan penting kepada masyarakat agar tetap waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak.

Dalam keterangannya, Kapolres menegaskan bahwa keselamatan anak merupakan tanggung jawab bersama antara orang tua, masyarakat, dan aparat penegak hukum. Berikut lima poin penting himbauan AKBP Edi Sabhara:

1. Kenali Orang Asing
Ajari anak untuk tidak mudah berinteraksi atau mengikuti ajakan dari orang yang tidak dikenal. Orang tua diimbau untuk selalu mengingatkan anak agar waspada terhadap orang asing yang bersikap mencurigakan.

2. Pulang Berkelompok
Biasakan anak-anak untuk pulang sekolah secara berkelompok. Jika dijemput, pastikan anak menunggu di area dalam sekolah untuk menghindari potensi interaksi dengan orang tak dikenal di luar pagar sekolah.

3. Dampingi Anak
Untuk anak usia TK hingga SD, orang tua wajib mendampingi saat beraktivitas di luar rumah. Sedangkan bagi remaja, bekali mereka dengan alat komunikasi agar orang tua dapat memantau keberadaan dan aktivitas anak.

4. Hindari Penggunaan Barang Mewah
Anak-anak disarankan untuk tidak menggunakan perhiasan atau gadget mencolok, terutama bagi siswa usia TK hingga SMP, guna menghindari perhatian pihak yang berniat jahat.

5. Laporkan Segera
Jika melihat atau mencurigai adanya tindakan penculikan, masyarakat diminta untuk segera melapor kepada pihak berwajib seperti Polisi, Linmas, atau petugas keamanan terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti (12/11/2025).

AKBP Edi Sabhara juga menegaskan aspek hukum yang mengatur kejahatan terhadap anak sebagaimana tercantum dalam Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang menyebutkan:

“Setiap orang yang memperdagangkan, menjual, atau menculik anak untuk diri sendiri atau untuk dijual dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun serta denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp.60 juta.”

Kapolres Pinrang menutup himbauannya dengan ajakan agar masyarakat tetap tenang, waspada, dan tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum terverifikasi.

“Kita harus saling menjaga dan melindungi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa. Bila ada informasi mencurigakan, segera laporkan — jangan diam,” tegas AKBP Edi Sabhara.

Langkah preventif dan edukatif ini diharapkan menjadi gerakan bersama masyarakat Kabupaten Pinrang dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari ancaman penculikan anak (707).