PINRANG, BESTNEWS – Upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu kembali ditegaskan Yayasan Rumah Hukum Lasinrang. Pada Selasa (02/12/2025), yayasan ini menggelar penyuluhan hukum bertema “Implementasi Bantuan Hukum dan Peranan Advokat dalam Melindungi Hak Warga” yang dipusatkan di Rumah Makan Bang Haji, Jalan Aspol, Kabupaten Pinrang.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung tokoh hukum Pinrang, Darwis Kandu, SH., MH, yang juga merupakan pengurus Yayasan Rumah Hukum Lasinrang. Di hadapan para peserta, ia menegaskan pentingnya peranan advokat dalam memastikan masyarakat tak mampu tetap memperoleh hak-hak hukumnya secara layak.
“Kegiatan ini merupakan implementasi dari UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum serta Perda Kabupaten Pinrang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Kami hadir untuk memastikan bahwa warga kurang mampu tidak berjalan sendiri ketika berhadapan dengan masalah hukum,” tegas Darwis Kandu (02/12/2025).
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang ragu mencari bantuan hukum karena faktor ekonomi dan kurangnya pemahaman mengenai mekanisme pendampingan secara gratis. Melalui penyuluhan ini, pihak yayasan ingin membuka ruang edukasi sekaligus memperkenalkan skema bantuan hukum yang dapat diakses tanpa biaya.
Darwis menambahkan, advokat memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk memberikan pembelaan yang adil bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok marjinal yang kerap tersisih dalam proses hukum.
Kegiatan penyuluhan hukum ini juga menjadi bagian dari komitmen Yayasan Rumah Hukum Lasinrang dalam meningkatkan literasi hukum dan mendekatkan layanan advokasi kepada masyarakat akar rumput di Kabupaten Pinrang.
Dengan agenda rutin seperti ini, diharapkan kehadiran advokat tidak hanya terlihat di ruang sidang, tetapi juga langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum secara nyata (1707).





