PINRANG, BESTNEWS – Dalam sebuah pernyataan yang tegas dan lugas, Kapolres Pinrang, AKBP Edy Sabhara Manggabarani S.I.K, mengingatkan masyarakat Kabupaten Pinrang dan seluruh Indonesia akan pentingnya melapor setiap ada gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Melalui sebuah unggahan poster di akun media sosial resminya, AKBP Edy Sabhara Manggabarani S.I.K menyampaikan imbauan keras kepada masyarakat. “Ada gangguan Kamtibmas? Jangan cuma direkam, segera laporkan ke 110,” tulisnya dalam keterangan foto (25/08/2026).
Unggahan tersebut disertai dengan gambar AKBP Edy Sabhara Manggabarani S.I.K yang sedang memberikan pernyataan. Di poster tersebut juga terdapat tulisan “Layanan Polisi 110: 24 Jam, Gratis, Seluruh Indonesia”.
AKBP Edy Sabhara Manggabarani S.I.K menekankan bahwa melapor adalah kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan tempat tinggalnya. “Jangan sampai ketakutan untuk melapor justru membuat pelaku tindak pidana semakin leluasa melakukan aksinya,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa Kepolisian akan menjamin kerahasiaan dan keamanan bagi setiap orang yang melapor. “Masyarakat tidak perlu takut untuk melapor. Kami akan melindungi privasi dan keamanan Anda,” pungkasnya.
Imbauan Kapolres Pinrang ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melapor setiap ada gangguan Kamtibmas. Dengan semakin banyak masyarakat yang melapor, diharapkan angka kriminalitas di Indonesia dapat ditekan dan tercipta lingkungan yang aman dan kondusif bagi semua.
Himbauan Penting Dari Kapolres Pinrang
Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pinrang,
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Salam sejahtera bagi kita semua.
Dalam kesempatan ini, saya ingin menyampaikan imbauan penting kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Pinrang terkait pentingnya melapor setiap ada gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Kita sering melihat dan mendengar kasus-kasus kejahatan yang terjadi di sekitar kita, namun sayangnya tidak sedikit dari kita yang memilih untuk hanya melihat, merekam, bahkan mengabaikannya. Padahal, tindakan seperti itu justru akan membuat para pelaku kejahatan semakin leluasa melakukan aksinya.
Oleh karena itu, saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pinrang untuk:
* Jangan Hanya Merekam: Jika Anda melihat atau mengetahui adanya gangguan Kamtibmas, jangan hanya merekam dengan ponsel Anda. Rekaman tersebut mungkin berguna untuk bukti, namun melaporkannya ke pihak berwajib jauh lebih penting.
* Laporkan Segera ke 110: Hubungi Layanan Polisi 110 segera setelah Anda melihat atau mengetahui adanya gangguan Kamtibmas. Layanan ini gratis, tersedia 24 jam sehari, dan berlaku di seluruh Indonesia.
* Jadilah Mata dan Telinga Kami: Kami tidak bisa bekerja sendiri tanpa bantuan dari Anda. Dengan melapor, Anda telah ikut serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kita.
* Jangan Takut Melapor: Kami menjamin kerahasiaan dan keamanan bagi setiap pelapor. Jangan sampai ketakutan untuk melapor justru membahayakan diri Anda dan orang lain.
Masyarakat yang aman dan kondusif adalah dambaan kita semua. Untuk mewujudkannya, dibutuhkan kerja sama dari seluruh pihak, termasuk Anda.
Mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Pinrang dengan cara melapor setiap ada gangguan Kamtibmas ke Layanan Polisi 110.
Sekian dan terima kasih.
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Kapolres Pinrang
AKBP Edy Sabhara Manggabarani S.I.K (707).






