Narkoba Masih Dominasi Akhir Tahun 2025, Kajari Sidrap Pintah Generasi Jangan Pernah Berhenti Suarakan Bahaya Laten Narkoba

SIDRAP, BESTNEWS — Penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika di Kabupaten Sidenreng Rappang kembali ditegaskan melalui pemusnahan barang bukti perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap, Rabu (17/12/2025).

Pemusnahan barang bukti ini menjadi refleksi kondisi penanganan perkara pidana sepanjang periode Oktober hingga Desember 2025, di mana kasus narkotika masih mendominasi secara signifikan. Dari total 50 perkara yang telah diputus pengadilan, sebanyak 47 di antaranya merupakan perkara narkotika, sementara sisanya masing-masing satu perkara pencurian, tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta penganiayaan.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang, Putusan Pengadilan Tinggi Makassar, hingga Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijde). Selain itu, pemusnahan juga mengacu pada Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang Nomor: Print-1766/P.4.30/BPApa.1/12/2025 tertanggal 15 Desember 2025.

Kepala Seksi Pemulihan Aset Kejaksaan Negeri Sidrap, Ady, S.H., menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari kewajiban jaksa dalam menyelesaikan setiap perkara pidana hingga tahap akhir.
“Pemusnahan barang bukti hari ini mencakup 50 perkara yang telah inkrah, dengan dominasi kasus narkotika. Ini adalah bentuk kepastian hukum sekaligus pertanggungjawaban institusi kepada masyarakat,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan tergolong dalam jumlah besar dan beragam. Di antaranya narkotika jenis sabu-sabu seberat 613,1624 gram, 144 butir pil ekstasi, 18 buah alat hisap, empat timbangan digital, empat unit korek gas, serta plastik kosong dan barang bukti lainnya seperti batu, sandal, celana, dan kartu SIM yang digunakan dalam tindak pidana.

Pemusnahan tersebut disaksikan langsung oleh sejumlah unsur terkait, antara lain Penyidik Reskrim Polres Sidrap Aiptu Sudirman Konna, S.H., penyidik dari BNN Kabupaten Sidrap, perwakilan Polres Sidrap, Lurah Majjelling Firman, serta Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Sidrap, Nuryadin.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap, Adhy Kusumo Wibowo, S.H., M.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa tingginya angka perkara narkotika tidak hanya terjadi di Sidrap, melainkan menjadi persoalan nasional yang hampir merata di seluruh daerah.

“Dominasi perkara narkotika ini tentu sangat memprihatinkan. Dampaknya bukan hanya pada pelaku, tetapi juga merusak masa depan generasi muda dan stabilitas sosial masyarakat,” tegasnya.

Kajari Sidrap juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih aktif dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba. Menurutnya, penegakan hukum harus dibarengi dengan kesadaran kolektif, pengawasan lingkungan, serta peran keluarga dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.

Pemusnahan barang bukti ini sekaligus menjadi simbol transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan Negeri Sidrap dalam menjalankan fungsi penegakan hukum, serta pengingat bahwa perang melawan narkoba membutuhkan komitmen bersama demi menyelamatkan depan bangsa (1707).