PAREPARE, BESTNEWS – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menegaskan komitmen pemerintahannya dalam menegakkan hukum secara transparan, akuntabel, dan adil. Pernyataan itu disampaikan saat menghadiri kegiatan pemusnahan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Kantor Kejaksaan Negeri Parepare, Kamis (18/12/2025).
Tasming Hamid menyebut pemusnahan barang rampasan bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga bentuk nyata perlindungan bagi masyarakat. Menurutnya, kegiatan ini menunjukkan bahwa setiap tindak pidana akan diproses secara tuntas, dan barang bukti hasil kejahatan tidak akan kembali beredar di tengah masyarakat.
“Langkah ini sekaligus menjadi upaya preventif untuk menjaga ketertiban umum, melindungi warga, dan menciptakan rasa aman di Kota Parepare,” ujar Wali Kota Tasming.
Ia juga menyoroti kasus narkotika yang menjadi perhatian serius pemerintah. Beberapa bulan terakhir, aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus narkotika dalam jumlah besar, termasuk penangkapan sabu seberat 20 kilogram dan 44 kilogram.
Untuk memperkuat penanganan narkotika, pemerintah Kota Parepare bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan untuk menghadirkan BNN di Parepare. Proses hibah lahan dan penunjukan lokasi telah berjalan, dan diharapkan BNN Parepare segera beroperasi.
Tasming Hamid menekankan pentingnya sinergi seluruh aparat penegak hukum untuk memberantas narkoba demi melindungi generasi muda dari dampak negatif peredaran narkotika.
Di akhir sambutan, Wali Kota Parepare menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Parepare dan seluruh aparat hukum atas kerja kerasnya, serta berharap semua upaya penegakan hukum mendapat keberkahan dari Allah Subhana wa Ta’ala (707).












