JAKARTA, BESTNEWS – Dewan Pimpinan Pusat Nasional Corruption Watch (DPP NCW) secara resmi melaporkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, Padeli, S.H., M.Hum, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dana umat BAZNAS Enrekang senilai lebih dari Rp2 miliar serta praktik kriminalisasi terhadap pengelola BAZNAS, yang dinilai sebagai penyalahgunaan kewenangan secara sistematis.
Langkah hukum tersebut sekaligus menjadi mosi tidak percaya NCW terhadap mekanisme pengawasan internal Kejaksaan, khususnya Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, yang dianggap gagal, lamban, dan terkesan melakukan pengaburan fakta hukum.
NCW: Penanganan Internal Kejaksaan “Siput” dan Menyesatkan Publik
Wakil Ketua Umum DPP NCW, Donny Manurung, S.H., M.H., menilai penetapan SL sebagai tersangka oleh Kejati Sulsel justru menjadi preseden buruk penegakan hukum.
“Menetapkan SL sebagai tersangka sementara aktor utama dibiarkan bebas adalah penghinaan terhadap akal sehat dan logika hukum. SL hanyalah perantara. Yang memiliki kewenangan, memberi perintah, dan menikmati hasil uang perasan adalah Padeli,” tegas Donny pada Kamis kemarin.
NCW secara tegas membantah klaim Kejati Sulsel yang menyebut dana Rp1,1 miliar sebagai ‘uang titipan’ atau pengembalian kerugian negara. Menurut NCW, dana tersebut baru disetorkan setelah kasus mencuat ke publik, sehingga kuat diduga sebagai hasil pemerasan yang berusaha diputihkan.
Dugaan Modus Pemerasan: BAZNAS Dijadikan Alat Tekanan
Berdasarkan hasil investigasi internal NCW, sejumlah fakta krusial disampaikan ke KPK, antara lain:
Penyidikan Dipaksakan: Dugaan korupsi BAZNAS Enrekang periode 2021–2024 dipaksakan meskipun BAZNAS bukan pengguna APBD/APBN, melainkan dana umat.
Aliran Dana ke Rekening Pribadi: NCW mengantongi bukti transfer dari SL ke rekening pribadi Padeli di Bank BRI atas nama PADELI, dengan dalih “uang konsumsi tim”.
Nilai Pemerasan Fantastis: Total dana yang diduga diperas mencapai lebih dari Rp2 miliar, dengan sekitar Rp930 juta disebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi.
Pinjaman KUR Dipaksakan: Salah satu komisioner BAZNAS, H. Kamaruddin, diduga dipaksa mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Rp300 juta demi memenuhi permintaan dana.
Skenario Penutupan Jejak: Padeli diduga meminjam dana dari Ketua DPRD Enrekang sebesar Rp300 juta untuk menutup sebagian uang yang telah dipakai, guna membangun narasi palsu seolah dana masih utuh.
NCW menilai praktik tersebut sebagai kejahatan predatorik yang mencederai kepercayaan publik dan merusak wibawa penegakan hukum.
Desakan Tegas ke KPK: Ambil Alih dan Tetapkan Tersangka Utama
Atas dasar itu, NCW mendesak KPK untuk segera mengambil alih perkara dan melakukan langkah hukum konkret, di antaranya:
1. Menetapkan Padeli sebagai tersangka utama berdasarkan Pasal 12 huruf e, Pasal 11, dan Pasal 5 UU Tipikor.
2. Melakukan digital forensic terhadap alat komunikasi untuk membongkar perintah pemerasan yang diduga terstruktur dan sistematis.
3. Memberikan perlindungan saksi kepada pimpinan BAZNAS Enrekang dan para pelapor yang mengalami tekanan dan intimidasi.
DPP NCW menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan terbuka ke publik.
“Cukup sudah pengaburan fakta dengan istilah ‘uang titipan’. Ini adalah korupsi nyata. Jika Kejaksaan gagal membersihkan internalnya sendiri, maka KPK harus turun tangan dan menuntaskannya,” pungkas Donny Manurung (A&T).






