Proyek Molor di Pinrang Disorot Tajam, ITCW Ingatkan Potensi Manipulasi Denda dan Pembayaran 100 Persen

PINRANG, BESTNEWS  – Sejumlah proyek fisik di Kabupaten Pinrang yang mengalami keterlambatan pengerjaan sepanjang tahun anggaran 2025 menuai sorotan keras dari Indonesia Timur Corruption Watch (ITCW).

Lembaga pemantau antikorupsi ini mengingatkan adanya potensi penyimpangan serius, terutama terkait kebijakan pencairan anggaran dan rawannya manipulasi denda keterlambatan.

Koordinator ITCW, Jasmir L. Lainting, menegaskan bahwa praktik pencairan anggaran proyek hingga 100 persen, meskipun progres pekerjaan belum rampung, merupakan alarm bahaya yang tidak boleh dianggap sepele.

“Kebijakan pencairan di akhir tahun dengan dalih administratif sering kali dimanfaatkan. Walaupun aturan memungkinkan, ada aspek pengawasan yang kerap diabaikan. Ini celah besar,” tegas Jasmir, Rabu (7/1/2026).

Ia menyebut, terdapat sejumlah proyek bernilai besar di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diketahui molor namun diduga telah menerima pencairan penuh. Kondisi ini, kata dia, berpotensi menjadikan rekanan sebagai pihak yang “berutang” kepada pemerintah daerah, namun minim kontrol dan transparansi.

Lebih lanjut, Jasmir mengingatkan bahwa Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) memang mengatur mekanisme perpanjangan waktu maksimal 50 hari, namun disertai sanksi denda sebesar 1/1000 dari nilai kontrak per hari.

“Masalahnya bukan hanya pada perpanjangan waktu, tetapi pada konsistensi penerapan denda. Jangan sampai denda hanya formalitas di atas kertas,” sindirnya.

Salah satu proyek yang disorot publik adalah rehabilitasi Pasar Sentral Pinrang. Proyek strategis tersebut diketahui tidak rampung sesuai masa kontrak tahun 2025.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan ESDM Kabupaten Pinrang, Nasruddin, mengakui adanya keterlambatan. Ia menyebut progres pekerjaan hingga akhir kontrak baru mencapai 90 persen, namun tetap dilakukan pembayaran sesuai capaian tersebut.

“Progresnya 90 persen dan itu yang dibayarkan. Sisanya 10 persen diberikan perpanjangan waktu selama 50 hari,” jelas Nasruddin.

Ia menambahkan, sesuai ketentuan, pihak rekanan tetap dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 dari nilai kontrak per hari. Dengan nilai pagu proyek sekitar Rp3 miliar, maka denda yang dikenakan mencapai Rp3 juta per hari selama masa perpanjangan.

Namun demikian, ITCW menilai pengakuan tersebut belum cukup menjawab kekhawatiran publik. Transparansi pelaksanaan denda, mekanisme pengawasan, serta komitmen pemerintah daerah dalam menindak tegas rekanan bermasalah dinilai masih lemah.

“Jika proyek molor terus berulang dan pencairan tetap longgar, maka patut diduga ada pembiaran sistematis. Ini bukan sekadar soal teknis, tapi soal integritas pengelolaan uang rakyat,” tutup Jasmir.

ITCW pun mendesak aparat pengawasan internal, BPK, hingga aparat penegak hukum untuk turun tangan mengaudit proyek-proyek bermasalah agar tidak menjadi preseden buruk dalam tata kelola pembangunan di Kabupaten Pinrang (A&T).