Sekertaris Umum BPC Hipmi Pinrang Irfan Musa: 3,2 Kg Sabu Digagalkan di Pinrang, HIPMI Tegaskan Dukungan Penuh: Perang Narkoba Harus Jadi Agenda Bersama

PINRANG, BESTNEWS  – Kepolisian Resor (Polres) Pinrang kembali mengirim sinyal keras ke jaringan narkotika lintas negara. Di bawah kepemimpinan Kapolres Pinrang AKBP Edy Sabhara Mangga Barani, S.I.K., aparat berhasil menggagalkan peredaran 3,2 kilogram sabu yang diduga kuat berasal dari jaringan internasional.

Operasi ini menegaskan komitmen Polres Pinrang dalam barisan terdepan perang melawan narkoba, sebuah kejahatan transnasional yang mengancam masa depan generasi bangsa.

Pengungkapan kasus bermula pada Senin, 29 Desember 2025, ketika Satuan Reserse Narkoba Polres Pinrang mengamankan seorang tersangka di Kampung Palia, Kelurahan Maccinnae, Kecamatan Paleteang.

Dari penangkapan awal tersebut, polisi melakukan pengembangan secara profesional melalui metode controlled delivery, sebuah teknik penindakan terukur yang lazim digunakan dalam membongkar jaringan besar narkotika.
Hasilnya signifikan (15/01/2026).

Pengembangan mengarah ke sebuah rumah di Desa Leppangang, Kecamatan Patampanua, yang kemudian menjadi titik krusial pengungkapan.

Di lokasi kedua ini, aparat berhasil menyita total 3,2 kilogram sabu, salah satu pengungkapan terbesar di wilayah Sulawesi Selatan dalam periode akhir 2025.

Keberhasilan ini menuai apresiasi luas. Sekretaris Umum BPC Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Pinrang, Irfan Musa, menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah tegas Polres Pinrang. Menurutnya, keberhasilan ini bukan sekadar prestasi penegakan hukum, tetapi juga kabar penting bagi perlindungan generasi muda dari ancaman narkotika.

“Ini adalah pesan kuat bahwa negara hadir dan serius melindungi masyarakat.

Generasi muda selama ini menjadi target utama jaringan narkoba. Apa yang dilakukan Polres Pinrang patut diapresiasi dan didukung semua pihak,” ujar Irfan.

Namun demikian, Irfan menegaskan bahwa perang melawan narkoba tidak boleh berhenti pada penindakan semata. Ia mendorong keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat termasuk dunia usaha, organisasi kepemudaan, dan komunitas lokal dalam upaya pencegahan.

“Pemberantasan narkoba tidak bisa dibebankan hanya kepada polisi. Dibutuhkan kesadaran kolektif. Pemuda-pemudi Bumi Lasinrang harus menjadi garda terdepan dalam kampanye anti-narkoba dan pengawasan lingkungan,” tegasnya.

Dalam kasus ini, Polres Pinrang telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ancaman hukuman yang dihadapi para pelaku tergolong berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga maksimal 20 tahun penjara.

Pengungkapan 3,2 kilogram sabu ini sekaligus menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman nyata, bahkan hingga ke daerah.

Di sisi lain, keberhasilan Polres Pinrang menunjukkan bahwa dengan kepemimpinan yang tegas, strategi yang presisi, dan dukungan masyarakat, jaringan narkoba sekalipun berskala internasional dapat dipukul mundur.

Lebih dari sekadar penindakan hukum, operasi ini diharapkan menjadi momentum nasional untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam menutup seluruh ruang gerak jaringan narkotika, demi menjaga masa depan Indonesia yang sehat, produktif, dan berdaya saing di tingkat global (707).