ENREKANG, BESTNEWS – Pelantikan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pernah terbukti melanggar aturan netralitas ASN pada momentum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Di Kabupaten Enrekang di tugaskan sebagai kepala sekolah SDN 112 Belajen menuai sorotan di sejumlah kalangan masyarakat di Bumi Massenrempulu.
Hal tersebut menuai sorotan di sejumlah kalangan yang menilai kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah bertentangan dengan prinsip meritokrasi dan regulasi penugasan kepala sekolah.
Kritikan dilontarkan oleh Aan Sadewa selaku aktivis Enrekang yang menurutnya, ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, pelanggaran terhadap kewajiban netralitas ASN dapat dikenai hukuman disiplin sedang hingga berat. Konsekuensinya, ASN yang memiliki rekam jejak pelanggaran tersebut dinilai tidak memenuhi syarat untuk menduduki jabatan atau penugasan strategis.
Sejalan dengan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah yang mensyaratkan bahwa kepala sekolah harus memiliki integritas, rekam jejak yang baik, serta tidak sedang atau pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang maupun berat.
Kepala sekolah diposisikan sebagai figur teladan, pemimpin satuan pendidikan, dan penjaga etika di lingkungan sekolah.
“Tentu ini menjadi tanda tanya bagi saya dan patut di pertanyakan integritas dan profesionalisme Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Enrekang yang dapat mencoreng peningkatan mutu pendidikan yang menugaskan salah seorang guru menjadi kepala sekolah yang telah terbukti melanggar netralitas ASN “ tuturnya ke awak media, Rabu ( 28/01/2026).
Padahal, Jika seorang guru telah terbukti melanggar netralitas ASN dan dikenai sanksi, maka secara normatif ia tidak lagi memenuhi syarat untuk ditugaskan sebagai kepala sekolah. Penugasan tersebut berpotensi cacat secara administratif.
“Saya menilai bahwa keputusan yang diambil oleh pemerintah daerah sangat tidak beretika terkait dengan penugasan salah seorang guru yang memiliki rekam jejak pelanggaran tapi justru diberikan amanah menjadi kepala sekolah SDN 112 Belajen atau ini kado kepada beliau yang berani melanggar netralitas ASN dan sebagai loyalis politik saat Pilkada “ ucap Aan.
Aan juga menegaskan bahwa, selain berpotensi melanggar regulasi, kebijakan pelantikan tersebut juga dinilai mencederai asas-asas umum pemerintahan yang baik, khususnya asas profesionalitas, kepatutan, dan akuntabilitas.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dinilai memiliki kewajiban melakukan verifikasi menyeluruh terhadap rekam jejak dan status kepegawaian sebelum menetapkan penugasan kepala sekolah.
Penegakan netralitas ASN bukan semata soal sanksi, tetapi juga tentang memastikan bahwa jabatan strategis diisi oleh figur yang memiliki integritas dan menjadi contoh bagi peserta didik .
“Saya sangat berharap kritikan ini mendapat klarifikasi langsung oleh Kadis Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Enrekang agar tidak menjadi bias dikalangan publik yang dapat merusak marwah pendidikan dan sudah seharusnya di pertanggung jawabkan agar tidak mencederai visi misi pendidikan di republik ini” tegasnya (A&T).






