BULUKUMBA, BESTNEWS — Dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II kembali mencuat. Kali ini menyeret Penanggung Jawab (PJ) IP3OPT Wilayah III Bulukumba, Sumiati, SP, MP, yang diduga mengusulkan dua nama tenaga honorer “siluman” yang tidak pernah aktif bekerja namun dinyatakan lulus PPPK.
Dua nama yang disorot adalah Azmil Aswari Syafaat, SP dan Suryanti, yang disebut tidak pernah mengabdi atau tercatat aktif sebagai tenaga honorer maupun sukarela di Kantor IP3OPT Wilayah III Bulukumba. Namun ironisnya, keduanya justru lolos seleksi PPPK Tahap II (07/02/2026).
Fakta ini memicu kemarahan Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara Republik Indonesia (APKAN RI) DPD Bulukumba, yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk nyata abuse of power dan pelanggaran etika serius dalam birokrasi.
“Ini Bukan Kelalaian, Ini Kejahatan Administrasi”
Andi Azis, purnabakti ASN Kementerian Kehutanan yang kini menjabat Kepala Biro Kesekretariatan DPD APKAN RI Bulukumba, menyatakan bahwa tindakan Sumiati merupakan bentuk favoritisme dan manipulasi kewenangan.
“Ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Ini adalah penyalahgunaan jabatan untuk meloloskan orang-orang tertentu. Sementara enam tenaga honorer resmi yang memiliki SK Kepala Dinas justru dirumahkan secara sepihak,” tegas Andi Azis.
Ia mengungkapkan bahwa pada periode kepemimpinan Sumiati (Oktober 2020–2022), enam tenaga honorer yang masih aktif dan memiliki legalitas kerja justru dikeluarkan, lalu digantikan oleh tiga orang baru, yang kemudian dua di antaranya diduga menjadi PPPK “siluman”.
“Ini adalah tindakan diskriminatif, subyektif dan sarat kepentingan. Negara dirugikan, institusi dipermalukan, dan hak pekerja dirampas,” tambahnya.
Pelanggaran Berat, Sanksi Wajib Dijatuhkan
Ketua APKAN RI Bulukumba, Agung Bannuase, S.Pd, menegaskan bahwa tindakan tersebut telah melanggar prinsip profesionalitas ASN dan dapat dikenakan hukuman disiplin berat.
“PJ IP3OPT Wilayah III Bulukumba bertindak di luar prosedur. Ini adalah kesewenang-wenangan yang merusak sistem. Kepala Dinas harus bertindak tegas jika tidak ingin institusinya runtuh oleh praktik kotor,” ujar Agung.
Kadis Janji Tindak Tegas, APKAN Minta Bukti Nyata
Sementara itu, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan, Bustanul, dalam pesan WhatsApp tertanggal 4 Februari 2026 menyatakan akan menindaklanjuti jika ditemukan kejanggalan.
“Pasti pak.. kami proaktif, makanya kami tanggapi sambil kami minta informasinya. Kami berharap awal dulu teman-teman minta informasi dari BKD seperti apa prosesnya, kalau ada yang keliru pasti kami tindaklanjuti.”
Namun APKAN RI Bulukumba menegaskan, pernyataan saja tidak cukup. Publik menunggu sanksi nyata dan pembongkaran tuntas atas dugaan skandal PPPK siluman yang mencoreng wajah birokrasi pertanian Sulawesi Selatan (A&T).






