PINRANG, BESTNEWS — Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang terbilang nekat dan terorganisir terjadi di Jalan Kemuning, Kelurahan Penrang, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.
Dua pelaku berinisial MI dan AI kini masuk dalam daftar buronan Polres Pinrang setelah diduga menggasak harta korban dengan kerugian fantastis mencapai sekitar Rp.2 miliar.
Kedua pria tersebut bukan pemain baru.
Mereka merupakan residivis kambuhan dengan rekam jejak kriminal yang cukup panjang. Bahkan, keduanya diketahui pernah merasakan dinginnya jeruji besi dalam kasus serupa. Namun bukannya jera, MI dan AI justru kembali beraksi dengan pola yang lebih rapi, terstruktur, dan sulit dideteksi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, modus operandi keduanya tergolong profesional.
Mereka melakukan pengintaian secara matang sebelum beraksi, memilih target secara selektif, dan mengeksekusi pencurian dalam waktu singkat dengan minim jejak. Tak heran jika aparat mengalami tantangan dalam melacak pergerakan mereka (15/04/2026).
Lebih mengkhawatirkan lagi, MI dan AI diduga merupakan bagian dari jaringan kejahatan lintas provinsi. Wilayah operasi mereka tidak hanya terbatas di Sulawesi Selatan, tetapi juga merambah ke sejumlah daerah lain di Indonesia.
Mobilitas tinggi dan pola kerja sistematis membuat keduanya masuk kategori pelaku berisiko tinggi.
Kapolres Pinrang melalui Kasat Reskrim AKP Ananda Gunawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Tim Resmob saat ini tengah melakukan pengejaran intensif terhadap kedua buronan tersebut.
“Kami pastikan pengejaran terus dilakukan. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui keberadaan pelaku,” tegas AKP Ananda.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam menjaga keamanan lingkungan. Sistem pengamanan mandiri dinilai penting, mengingat pelaku memiliki pengalaman dan keahlian yang tidak bisa dianggap remeh.
Hingga saat ini, perburuan terhadap MI dan AI masih berlangsung.
Polres Pinrang menegaskan komitmennya untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas dan memastikan para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kejahatan terorganisir masih mengintai, dan kewaspadaan kolektif menjadi kunci untuk mencegah aksi serupa terulang (707).






