MAKASSAR, BESTNEWS – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 1.378,95 gram.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor BNNP Sulsel, Jalan Manunggal 22, Makassar ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan sejumlah kasus narkotika dalam beberapa bulan terakhir.
Kepala BNNP Sulawesi Selatan, Drs. Agung Prabowo, menyatakan bahwa pemusnahan ini didasarkan pada rujukan hukum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan terkait lainnya (08/04/2026).
Asal Barang Bukti Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari dua laporan kasus utama, yaitu:
LKN/0055-NAR/XII/2025/BNNP Sulawesi Selatan tertanggal 08 Desember 2025.
LKN/0001-NAR/I/2026/BNNP Sulawesi Selatan tertanggal 04 Januari 2026.
Langkah pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan BNNP Sulsel dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah Sulawesi Selatan, sejalan dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BNN Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2026.
Kehadiran Saksi dan Instansi Terkait
Pemusnahan yang dijadwalkan pada Rabu, 8 April 2026 pukul 14.00 WITA ini turut dihadiri oleh sejumlah pihak sebagai saksi kunci untuk memastikan transparansi prosedur. Adapun instansi yang diundang meliputi: Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Sulawesi Selatan, Dinas Kesehatan Kota Makassar, perwakilan warga setempat (Ketua RT “X” Kelurahan Maccini Sombala).
“Harapannya kolaborasi tetap berjalan Bagaimana caranya Indonesia untuk Selatan ini tidak menjadi landasan hukum meminimalisir pelayaran narkoba di pulau selatan bandar – bandar yang muncul di permukaan harapannya masyarakat itu terbitan informasi hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di masyarakat yang baru, ” Kata KBP Ardiyaneyah selalu Kepala Bidang Penindakan, Pemberantasan dan intelijen BNNP Sulsel (707).





