PINRANG, BEESTNEWS — Tak butuh waktu lama bagi Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Pinrang untuk mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus jambret yang meresahkan masyarakat.
Kurang dari 1×24 jam setelah laporan diterima, Tim URC Resmob Polres Pinrang bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam aksi penjambretan terhadap seorang perempuan berusia 58 tahun.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial L alias L (40) dan R alias C (46). Keduanya diamankan pada Jumat, 28 Agustus 2026 sekitar pukul 23.30 WITA di wilayah Rubae, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang (29/08/2026).
Penangkapan tersebut dilakukan Tim URC Resmob Polres Pinrang yang dipimpin Kanit URC Resmob Polres Pinrang IPDA Ahmad Haris M., S.Pd.I, bersama Panit Opsnal Reskrim Polsek Watang Sawitto IPDA Ahmad Syahril, S.H.
Korban Kehilangan Uang Rp9 Juta dan Surat-Surat Emas
Kasus tersebut bermula ketika korban, Hj. Ani Mustakim (58), warga Kecamatan Watang Sawitto, berjalan pulang dari sebuah toko pada Jumat siang.
Sekitar pukul 13.30 WITA di Jalan Abdullah, Kelurahan Jaya, Kecamatan Watang Sawitto, korban berjalan kaki sambil membawa tas kecil berwarna hitam yang dijepit di bawah ketiaknya.
Saat melintas di sebuah lorong, tiba-tiba dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor datang dan merampas tas milik korban.
Korban sempat berteriak dan berusaha mengejar para pelaku. Namun, aksi tersebut berlangsung cepat. Para pelaku kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Tas korban diketahui berisi uang tunai sekitar Rp9 juta serta surat-surat emas yang ditaksir bernilai sekitar Rp200 juta.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum.
Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/24/VIII/2026/SPKT/Polsek Watang Sawitto/Polres Pinrang/Polda Sulsel, tertanggal 28 Agustus 2026.
Polisi Bergerak Cepat, Identitas Pelaku Terendus
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Resmob Polres Pinrang langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
Petugas mendatangi lokasi kejadian, mengumpulkan keterangan sejumlah saksi serta melakukan penelusuran untuk mengidentifikasi para pelaku.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengantongi identitas dua pria yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Informasi mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku kemudian diterima petugas. Tanpa membuang waktu, tim bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan L alias L.
Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan dan kembali bergerak hingga berhasil mengamankan R alias C, yang diduga merupakan rekan pelaku dalam aksi tersebut.
Keduanya selanjutnya dibawa ke Posko URC Resmob Polres Pinrang sebelum diserahkan kepada penyidik/penyidik pembantu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Peran Kedua Terduga Pelaku Terungkap
Dalam pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku disebut mengakui keterlibatan mereka dalam aksi tersebut.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, L alias L mengaku mengendarai sepeda motor sekaligus membonceng R alias C saat aksi berlangsung.
Sementara itu, R alias C mengakui dirinya yang melakukan perampasan tas korban saat dibonceng oleh L.
Keduanya juga disebut mengakui telah membagi uang hasil kejahatan tersebut.
Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Mio Fino warna hijau, uang tunai Rp2,5 juta, dua buah helm, dua unit telepon seluler Android serta satu tas kecil belanja warna hitam.
Barang bukti bersama kedua terduga pelaku selanjutnya diserahkan kepada penyidik untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Pesan Tegas Polisi: Jangan Coba Bersembunyi
Kecepatan pengungkapan kasus ini kembali menunjukkan respons cepat aparat kepolisian terhadap laporan masyarakat, khususnya kasus kejahatan jalanan yang dapat mengancam rasa aman warga.
Pesan tegas pun menggema: tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi di wilayah hukum Pinrang.
Di mana pun bersembunyi dan ke mana pun melarikan diri, setiap pelaku yang teridentifikasi akan terus diburu dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, status kedua pria tersebut masih sebagai terduga pelaku dan proses hukum serta pembuktian selanjutnya menjadi kewenangan penyidik dan aparat penegak hukum (707).






