MAKASSAR, BESTNEWS – Aroma tak sedap kembali menyeruak dari balik tembok tinggi Rumah Tahanan (Rutan) Makassar. Kasus utang piutang sebesar Rp20 juta yang melibatkan seorang warga binaan bernama Adi (Blok F, kamar 11) bukan lagi sekadar persoalan pribadi, melainkan memunculkan dugaan lebih serius: adanya indikasi transaksi narkotika yang beroperasi di dalam jeruji besi (24/04/2026).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, utang tersebut diduga kuat bukan murni pinjaman biasa. Sejumlah sumber internal mengaitkannya dengan aliran dana yang mengarah pada aktivitas ilegal, termasuk kemungkinan peredaran narkotika yang masih berjalan meski pelaku berada dalam tahanan.
Jika dugaan ini benar, maka ini menjadi tamparan keras bagi sistem pengawasan di dalam rutan.
“Tidak masuk akal jika aktivitas keuangan sebesar itu bisa berjalan tanpa ada celah sistem. Ini harus diusut tuntas,” ujar salah satu pemerhati hukum yang enggan disebutkan namanya.
Selama ini, narasi yang beredar menyebut utang tersebut bermula dari hubungan kepercayaan antara Adi dan kerabatnya sebelum ia ditahan. Namun, perkembangan terbaru menunjukkan adanya kejanggalan terutama terkait komunikasi dan tekanan penagihan yang tetap aktif meski yang bersangkutan berada di balik jeruji.
Lebih jauh, sejumlah warga binaan disebut-sebut mengetahui adanya praktik “transaksi tersembunyi” yang melibatkan pihak-pihak tertentu di dalam rutan. Modusnya beragam, mulai dari penggunaan perantara hingga dugaan pemanfaatan akses komunikasi ilegal.
Kondisi ini memperkuat kecurigaan bahwa rutan bukan lagi sekadar tempat pembinaan, tetapi berpotensi menjadi ruang aman bagi jaringan kejahatan untuk tetap beroperasi.
Ironisnya, hingga kini belum terlihat langkah tegas dan transparan dari pihak pengelola rutan untuk membuka fakta sebenarnya ke publik. Padahal, isu ini menyangkut integritas lembaga pemasyarakatan yang seharusnya menjadi benteng terakhir penegakan hukum.
Keluarga pemberi pinjaman pun kini berada dalam posisi sulit. Di satu sisi, mereka menuntut pengembalian haknya. Di sisi lain, mereka dihadapkan pada kemungkinan bahwa uang tersebut terkait dengan aktivitas yang melanggar hukum.
Kasus ini menjadi cermin buram lemahnya pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan. Jika benar ada praktik transaksi narkotika di dalam rutan, maka ini bukan lagi sekadar pelanggaran, melainkan kegagalan sistemik yang tidak bisa ditoleransi.
Publik kini menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk membongkar fakta sesungguhnya. Jangan sampai jeruji besi hanya menjadi simbol kosong sementara kejahatan tetap hidup, tumbuh, dan bertransaksi bebas di dalamnya (707).












