SIDRAP, BESTNEWS — Upaya mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) terus digencarkan Satlantas Polres Sidrap melalui pendekatan edukatif dan humanis. Seperti terlihat dalam kegiatan di lapangan, personel Satlantas memberikan imbauan langsung kepada para pelajar pengguna sepeda listrik yang masih kerap dijumpai melintas di jalan raya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas tampak menghentikan dan memberikan pemahaman kepada pengendara sepeda listrik terkait aturan penggunaannya sesuai Permenhub No. 45 Tahun 2020. Edukasi diberikan secara persuasif agar masyarakat, khususnya pelajar, memahami risiko keselamatan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Lantas Polres Sidrap, AKP Abang Lamudding, menegaskan bahwa penggunaan sepeda listrik memiliki batasan yang harus dipatuhi demi keselamatan bersama.
“Sepeda listrik bukan untuk digunakan di jalan raya umum yang padat kendaraan. Ini sangat berisiko karena perbedaan kecepatan dengan kendaraan bermotor lain. Kami mengedepankan langkah edukasi agar masyarakat sadar bahwa keselamatan adalah prioritas utama,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pengendara sepeda listrik wajib menggunakan perlengkapan keselamatan seperti helm, serta memperhatikan batas usia minimal 12 tahun, dengan pendampingan orang dewasa bagi usia 12–15 tahun (30/04/2026).
Menurutnya, pendekatan humanis menjadi kunci dalam membangun kesadaran masyarakat tanpa harus mengedepankan penindakan.
“Kami tidak hanya menindak, tapi lebih kepada mengingatkan dan membina. Harapannya, masyarakat bisa menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas, dimulai dari hal-hal sederhana seperti mematuhi aturan penggunaan sepeda listrik,” tambahnya.
Satlantas Polres Sidrap juga mengingatkan bahwa penggunaan sepeda listrik di jalan raya berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal, terlebih karena tidak dilengkapi dengan plat nomor maupun dokumen kendaraan resmi.
Dengan langkah edukasi yang konsisten dan pendekatan yang humanis, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat, sehingga Kamseltibcarlantas di wilayah Sidrap dapat terwujud secara nyata dan berkelanjutan (707).












