ENREKANG, BESTNEWS — Gerak cepat dan respons sigap kembali ditunjukkan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Enrekang dalam mengungkap kasus dugaan pencurian emas yang meresahkan warga Kecamatan Masalle, Kabupaten Enrekang.
Kurang dari sepekan setelah laporan diterima, aparat kepolisian berhasil membekuk dua terduga pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan berupa perhiasan emas milik korban.
Pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti keseriusan Polres Enrekang dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Operasi penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Herman, S.H., bersama Kanit Resmob Aipda Andi Satria Hadi, S.H., dengan dukungan Unit Resmob dan Satintelkam Polres Enrekang pada Jumat malam (8/5/2026) di wilayah Kecamatan Masalle.
Salah satu pelaku yang berhasil diamankan diketahui berinisial J (40), seorang petani asal Dusun Buntu Tangla, Desa Masalle, Kabupaten Enrekang. Setelah ditangkap tanpa perlawanan, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Enrekang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini bermula saat korban berinisial S (69) melaporkan kehilangan uang tunai sebesar Rp210 ribu serta perhiasan emas berupa satu gelang seberat sekitar 10 gram dan satu cincin emas seberat 2 gram yang disimpan di dalam lemari rumahnya.
Peristiwa itu diketahui korban pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 Wita ketika hendak mengambil uang untuk membeli kebutuhan rumah tangga. Namun korban terkejut setelah mendapati seluruh barang berharganya telah raib.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp20 juta dan segera melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian melalui Laporan Polisi Nomor: LP/GAR/24/V/2026/Polsek Alla/Res Enrekang/Polda Sulsel tertanggal 5 Mei 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Enrekang langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif. Polisi melakukan olah TKP, observasi lapangan, surveillance, undercover hingga memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap pelaku.
Kerja cepat aparat akhirnya membuahkan hasil. Berdasarkan dua alat bukti yang sah, penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan langsung melakukan pengejaran terhadap para terduga pelaku.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu gelang emas seberat 9,95 gram dan satu cincin emas seberat 2 gram yang diduga kuat merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Pelaku nekat mencuri emas milik korban untuk dijual, kemudian hasilnya diberikan kepada pacarnya guna membeli pakaian dan memenuhi kebutuhan lainnya.
Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Herman, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk tindak kriminal demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Enrekang dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana,” tegasnya.
Polres Enrekang juga memastikan seluruh laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti masih diamankan di Mapolres Enrekang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan segera merilis secara resmi identitas lengkap pelaku, peran masing-masing, modus operandi hingga pasal yang disangkakan melalui press release Sihumas Polres Enrekang (707).






