TANA TORAJA, BESTNEWS — Polres Tana Toraja resmi menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Dokumen tersebut diterbitkan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tana Toraja dengan nomor B/139/V/RES.2.5./2026/Reskrim tertanggal 5 Mei 2026.
Dalam surat tersebut, laporan polisi yang ditangani tercatat tanggal 30 April 2026. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik (25/05/2026).
SP2HP itu ditujukan kepada seorang perempuan bernama Connie Natalia Tandungan sebagai pelapor. Pihak kepolisian menyampaikan bahwa laporan telah diterima dan saat ini tengah dalam proses penyelidikan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Tana Toraja.
“Penyelidikan akan dilakukan selama 30 hari ke depan guna mengetahui posisi kasus dan perkembangan selanjutnya disampaikan kemudian,” kata IPDA Syahrudin salah satu penyidik Senior di Polres Tanah Toraja.
Polisi juga telah menunjuk dan melakukan langkah kepentingan penanganan perkara, Polres Tana Toraja menunjuk Brigpol Leo Hikar, S.H. sebagai penyidik pembantu yang menangani kasus tersebut.
Selain itu, masyarakat maupun pelapor juga diberikan akses pengaduan apabila terdapat keluhan dalam proses pelayanan penyelidikan.
Surat tersebut turut ditembuskan kepada Kapolres Tana Toraja serta pengawas penyidik sebagai bagian dari administrasi penanganan perkara.
“Kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik sendiri saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan menunggu hasil pendalaman lebih lanjut dari pihak kepolisian, ” Tambahnya (707).












