Publik Desak Polisi Segera Jemput Paksa Madam Katy, Penanganan Kasus Dinilai Lamban

SIDRAP, BESTNEWS  — Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret Yuliana alias Madam Katy kembali menuai sorotan tajam publik. Sejumlah kalangan mendesak Satreskrim Polres Sidrap segera mengambil langkah hukum tegas terhadap terlapor yang dinilai tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

Ketua LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara (BAN) DPC Sidrap Hj Arty Muhammadiyah yang dihubungi Jumat (29/05/2026), menilai proses penanganan perkara tersebut berjalan lamban dan berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap penegakan hukum.

“Kami mendesak pihak penyidik Reskrim Polres Sidrap serius mempercepat penanganan kasus ini agar status hukumnya jelas dan segera terproses,” tegas Hj.Arty.

Menurutnya, dalam perspektif hukum pidana, seorang terlapor wajib memenuhi panggilan penyidik guna mengkonfrontir perkara agar kasus menjadi terang benderang dan tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.

Ia menegaskan, aparat penegak hukum memiliki kewenangan melakukan upaya paksa terhadap pihak yang mangkir dari panggilan resmi penyidik (29/06/2026).

Hj Arty juga menyinggung dugaan adanya tindakan obstruction of justice atau perintangan proses hukum apabila ada pihak yang dengan sengaja menghambat jalannya penyidikan.

“Obstruction of justice merupakan tindakan serius karena menghambat tegaknya hukum dan merusak wibawa lembaga peradilan,” tambahnya.

Selama ini, publik mempertanyakan kejelasan penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.

Pasalnya, perkara itu disebut tidak hanya melibatkan satu korban, melainkan beberapa korban lain yang telah melapor dengan nilai kerugian mulai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Modus dugaan penipuan yang dilaporkan antara lain jasa titip (jastip), penjualan pakaian jadi, hingga kebutuhan pokok dengan total transaksi mencapai ratusan juta rupiah. Namun hingga kini, terlapor disebut belum menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Ia meminta kepolisian segera mengambil langkah konkret dan tidak membiarkan kasus tersebut berlarut-larut tanpa kepastian hukum.

“Kasus ini sudah terlalu lama mengendap. Penyidik harus segera melakukan langkah hukum, termasuk upaya penjemputan paksa terhadap terlapor yang tidak kooperatif,” tegas Hj Arty.

Ia juga menyoroti status Madam Katy yang disebut merupakan mantan residivis dalam perkara serupa sehingga dinilai tidak layak kembali menghindari tanggung jawab hukum.

“Kami meminta penyidik Polres Sidrap segera bertindak tegas. Kalau terlapor terus mangkir dari panggilan penyidik, maka aparat wajib melakukan upaya paksa dan menjemput yang bersangkutan di mana pun berada,” katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick Ambarita, saat dikonfirmasi Jumat (29/05/2026), menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan pihaknya tengah mempersiapkan sejumlah langkah hukum terhadap terlapor.

Menurutnya, selama proses penyidikan berlangsung, Yuliana alias Madam Katy tidak pernah memenuhi panggilan resmi penyidik.

“Penyidik kini melakukan langkah-langkah hukum lanjutan untuk menemukan keberadaan terlapor yang diketahui berada di luar wilayah hukum tempat terjadinya tindak pidana,” ujar Welfrick.

Ia menjelaskan beberapa poin penting dalam penanganan perkara tersebut, di antaranya terlapor dinilai tidak kooperatif, kuasa hukum dianggap tidak mendukung proses penegakan hukum, serta adanya dugaan pengulangan tindak pidana mengingat terlapor merupakan residivis kasus penipuan.

Saat ini, Madam Katy tercatat sebagai terlapor dalam empat laporan polisi terkait dugaan penipuan dan atau penggelapan dengan estimasi kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk memastikan kepastian hukum berjalan dan memberikan rasa keadilan bagi para korban (707).