PINRANG, BESTNEWS – Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya aksi penipuan di media sosial dan aplikasi perpesanan.
Salah satu modus yang kini terjadi adalah penyalahgunaan akun WhatsApp dengan menggunakan foto profil keluarga untuk meyakinkan calon korban.
Pada Sabtu (13/06/2026), pemilik nomor WhatsApp 0895322573232 yang berinisial DD mengaku bahwa nomor miliknya telah diretas atau dikuasai oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Oknum tersebut diduga menggunakan akun WhatsApp tersebut untuk menghubungi sejumlah orang dan meminta transfer uang dalam jumlah besar dengan berbagai alasan.
DD menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah meminta pinjaman maupun bantuan dana kepada siapa pun melalui pesan WhatsApp.
Ia mengimbau kepada seluruh keluarga, kerabat, sahabat, dan masyarakat luas agar tidak menanggapi atau mempercayai pesan yang mengatasnamakan dirinya, terutama yang berkaitan dengan permintaan uang atau transaksi keuangan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, apabila menerima pesan atau telepon dari nomor tersebut yang berisi permintaan sejumlah uang atau hal mencurigakan lainnya, agar tidak langsung percaya dan segera melakukan konfirmasi melalui saluran komunikasi lain,” ujarnya.
Kasus dugaan penyalahgunaan akun WhatsApp tersebut rencananya akan dilaporkan kepada pihak berwajib di Polres Pinrang untuk dilakukan penyelidikan dan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Fenomena peretasan dan pengambilalihan akun media sosial maupun WhatsApp saat ini semakin marak terjadi.
Pelaku biasanya memanfaatkan hubungan kedekatan antara pemilik akun dan calon korban dengan memasang foto profil keluarga atau identitas asli sehingga lebih mudah mendapatkan kepercayaan.
Masyarakat diharapkan untuk selalu berhati-hati, tidak mudah memberikan kode OTP atau informasi pribadi kepada siapa pun, serta melakukan verifikasi sebelum melakukan transaksi keuangan atas permintaan yang diterima melalui media sosial atau aplikasi pesan instan.
Imbauan kepada masyarakat:
Jangan mudah percaya pada pesan yang meminta uang secara mendadak.
Lakukan konfirmasi langsung kepada pemilik akun melalui nomor lain atau pertemuan langsung.
Jangan membagikan kode OTP atau data pribadi kepada siapa pun.
Segera laporkan dugaan penipuan kepada pihak kepolisian atau platform terkait.
Dengan adanya pengumuman ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada sehingga tidak menjadi korban penyalahgunaan akun digital dan tindak pidana penipuan siber (707).












