Resmob Polres Pinrang Ringkus Pencuri Kontainer IB Senilai Rp180 Juta, Pelaku Tak Berkutik Bersama Barang Bukti

PINRANG, BESTNEWS – Tim Crime Fighters Unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang kembali menunjukkan kesigapannya dalam mengungkap kasus kriminalitas di wilayah hukum Polres Pinrang. Seorang pria berinisial BILU alias Dg. Bilu (39) berhasil diamankan atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp180 juta.

Terduga pelaku diamankan pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 01.00 WITA di Jalan Lasinrang, Kelurahan Temmassarangnge, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang. Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Satreskrim Polres Pinrang IPDA Ahmad Haris, S.Pd.I, bersama Kanit Kamneg Sat Intelkam AIPTU Syahrir.

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/135/III/2026/SPKT/Res. Pinrang/Polda Sulsel, tertanggal 13 Maret 2026.

Kasus tersebut berawal dari laporan Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Pinrang, Elvi Martina, yang kehilangan sejumlah inventaris berupa kontainer Inseminasi Buatan (IB) di gudang kantor dinas yang berlokasi di Jalan Sukawati, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto (14/06/2026).

Berdasarkan keterangan pelapor, hilangnya barang inventaris diketahui saat dilakukan pengecekan di gudang. Dari total 10 unit kontainer IB yang tersimpan, hanya tersisa satu unit, sementara sembilan lainnya telah raib. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp180.000.000 dan melaporkannya ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polres Pinrang melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian, mengumpulkan keterangan saksi-saksi, serta melakukan pelacakan terhadap keberadaan terduga pelaku.

Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah polisi memperoleh informasi mengenai lokasi persembunyian pelaku. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan BILU alias Dg. Bilu beserta sejumlah barang bukti.

Dalam proses interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku masuk ke gudang Kantor Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Pinrang dan mengambil kontainer IB dengan menggunakan gerobak tempel yang dipasang pada sepeda motornya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa:

10 buah kontainer IB yang telah dibelah dua;

1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah;

1 unit gerobak tempel berbahan besi plat.

Saat ini, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Pinrang guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Satreskrim Polres Pinrang dalam memberantas tindak pidana pencurian serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Pinrang.

“Gerak cepat Tim Crime Fighters Resmob Polres Pinrang berhasil mengungkap kasus pencurian aset bernilai ratusan juta rupiah dan mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.” (707).

News Feed