SIDRAP, BESTNEWS – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali mengingatkan seluruh pengguna jalan agar tidak memarkir kendaraan di badan jalan maupun trotoar yang dapat mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Melalui kampanye edukasi keselamatan berlalu lintas yang disebarluaskan kepada masyarakat, Satlantas Polres Sidrap menegaskan bahwa parkir sembarangan bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga menjadi salah satu faktor penyebab kemacetan dan kecelakaan lalu lintas.
Dalam imbauan tersebut dijelaskan bahwa larangan parkir di badan jalan memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.
Parkir di badan jalan yang mengganggu arus lalu lintas dinilai dapat mempersempit ruang gerak kendaraan, menghambat kelancaran perjalanan pengguna jalan lain, hingga meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Selain itu, penggunaan trotoar sebagai tempat parkir juga merupakan pelanggaran karena trotoar diperuntukkan khusus bagi pejalan kaki (23/06/2026).
Kasat Lantas Polres Sidrap, AKP Abang Lamudding, menegaskan bahwa keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Sidrap untuk lebih disiplin dan tertib dalam memarkir kendaraan.
Jangan menggunakan badan jalan maupun trotoar sebagai lokasi parkir karena dapat mengganggu kelancaran lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lainnya.
Keselamatan harus menjadi prioritas utama,” tegas AKP Abang Lamudding.
Menurutnya, budaya tertib berlalu lintas harus dimulai dari hal-hal sederhana, termasuk memilih lokasi parkir yang aman dan sesuai aturan.
“Trotoar adalah hak pejalan kaki dan badan jalan diperuntukkan bagi kelancaran arus kendaraan.
Dengan mematuhi aturan parkir, kita turut menciptakan lalu lintas yang aman, nyaman, dan berkeselamatan bagi semua,” tambahnya.
Satlantas Polres Sidrap juga mengingatkan bahwa penggunaan bahu jalan hanya diperbolehkan dalam kondisi darurat, seperti kendaraan mengalami kerusakan, dengan tetap memasang tanda atau rambu peringatan untuk menghindari risiko kecelakaan.
Melalui edukasi yang terus digencarkan, Satlantas Polres Sidrap berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga tercipta budaya berlalu lintas yang tertib, aman, dan berkeselamatan di Kabupaten Sidrap.
“Patuhi Aturan, Utamakan Keselamatan. Tertib Berlalu Lintas, Cermin Budaya Kita (797).






